Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda Senilai Rp86 Miliar

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda Senilai Rp86 Miliar
TERSANGKA KORUPSI. Kejari Kota Cirebon tetapkan enam tersangka korupsi Pembangunan Gedung sekretariat Daerah Kota Cirebon yang senilai 86 miliar. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Pengumuman tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda tersebut disampaikan pada Rabu (27/8/2025) malam di kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Riyadi menjelaskan, proses penyelidikan telah tuntas dan berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR (67) mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW (58) selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Baca Juga:Hukuman yang Menjerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Malam Ini6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Ditetapkan, 3 Diantaranya Pejabat Pemkot

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung sekretariat pemerintah Daerah Kota Cirebon tahun 2016 samapi dengan 2018,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp86 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Slamet, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga administrasi keuangan. Berdasarkan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/P/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh fakta bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan RAB spesifik dan gambar yang ada di dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 26 miliar rupiah,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Slamet menambahkan, penyidik menyita uang sebesar Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Hasil penyelidikan juga tim berhasil menyita dan menemukan uang sejumlah 788 juta rupiah,” tambahnya.

Para tersangka kasus pembangunan gedung Setda ini, diungkapkan Slamet, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar