“Dan masing-masing tersangka, tim penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, serta mengantongi hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan audit dari BPK.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan BPK dan laporan masyarakat pada 2024. (Its)