CIREBON, RAKCER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyita uang sebesar Rp788 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menyampaikan, uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
“Sebagaimana kita ketahui dalam rilis tanggal 27 kemarin, hasil penyelidikan tim Kejari berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp788 juta. Dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pengajuan perkara,” ujar Slamet saat ditemui Rakyat Cirebon di ruangannya pada Jumat (29/8).
Baca Juga:OCTO Mobile Permudah Transaksi, Nasabah CIMB Niaga Cirebon Nikmati Layanan Digital Tanpa RibetKejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda Senilai Rp86 Miliar
Dalam kasus ini, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam orang tersangka. Slamet menambahkan, proses hukum masih berlangsung dan status uang yang disita akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
“Kita masih menunggu hasil akhir persidangan. Apakah uang tersebut akan dirampas untuk negara atau keputusan lainnya. Namun, karena ini merupakan hasil dari tindak pidana, kami percaya uang itu nantinya akan dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas negara, termasuk kemungkinan ke kas Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” lanjutnya.
Slamet juga mengungkapkan, pengembalian uang tersebut merupakan hasil temuan tim penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu subkontraktor dalam proyek tersebut diketahui menerima uang, meskipun belum melaksanakan pekerjaan.
“Subkontraktor tersebut merasa tidak berhak menerima dana karena belum mengerjakan apapun, termasuk pekerjaan seperti pemasangan lift. Karena itu, dia mengembalikan uang tersebut. Selama ini ia bingung harus mengembalikan kepada siapa,” ungkapnya.
Di juga menegaskan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi memastikan keadilan serta pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
“Kejaksaan telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel agar masyarakat mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (its)