Kejari Kota Cirebon Terus Usut Kasus Gedung Setda, Kembali Panggil Mantan Walikota Cirebon

Kejari Kota Cirebon Terus Usut Kasus Gedung Setda, Kembali Panggil Mantan Walikota Cirebon
PENUHI PANGGILAN. Mantan Walikota Cirebon periode 2018–2023, NA memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2016-2018, Senin (1/9). FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.

Pantauan di lapangan, lima tokoh politik dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik, Senin (1/9).

Salah satu nama yang menyita perhatian adalah mantan Walikota Cirebon periode 2018–2023, NA. Ini merupakan kali ketiga ia dipanggil terkait kasus tersebut, setelah sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan, belum lama ini.

Baca Juga:Mapolres Indramayu Digeruduk Massa, Polisi Amankan Sejumlah Orang PerusuhDana Rp788 Juta Dikembalikan Subkontraktor, Kejari Cirebon Jadikan Barang Bukti Kasus Korupsi Gedung Setda

Selain NA, empat tokoh politik lainnya juga turut dipanggil. Yakni Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, MHK, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, AS, mantan Anggota DPRD Kota Cirebon, DA, dan mantan Anggota DPRD Kota Cirebon sekaligus mantan calon walikota Cirebon, DM.

Pemeriksaan terhadap kelima tokoh politik tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi membenarkan adanya pemanggilan kelima tokoh politik tersebut sebagai saksi.

“Yang jelas, kalau hari ini kita memanggil saksi-saksi yang terkait di antaranya saudara MHK, DM, AS dan DA,” ucapnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses pendalaman dan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya tim penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

“Setelah menetapkan 6 orang tersangka, kita kini mendalami siapa saja pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Semua pihak, mulai dari perencanaan. Kemudian mungkin pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, termasuk juga pihak-pihak lain yang jika ada nanti keterlibatan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pembangunan gedung,” lanjutnya.

Slamet menegaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk menguatkan keterangan dari para saksi yang sebelumnya dan juga menyelidiki aliran dana dari pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Baca Juga:Larangan KDM Pelajar Bawa Motor Berlaku, Trotoar Jalan Perjuangan Cirebon Jadi Parkiran LiarDedikasi ASN Dihargai, 115 PNS Kota Cirebon Terima Satyalancana Karya Satya

“Untuk saat ini masih sebagai saksi saja. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, akan kita tindak lanjuti,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.

0 Komentar