CIREBON, RAKCER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menerima titipan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa 13 unit mobil terkait penyidikan perkara yang menjerat anggota DPR RI, Satori, pada Selasa (2/9). Kini, 13 unit mobil milik Satori itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, kunjungan Kejari Kota Cirebon ke Rupbasan dilakukan untuk mengecek kondisi tempat penyimpanan sekaligus menerima barang bukti dari KPK.
“Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama Pak Gema, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, datang ke Rupbasan untuk mengecek kondisi dan menerima 13 unit kendaraan roda empat dari penyidik KPK dalam perkara atas nama pak Satori,” ujar Slamet di hadapan awak media.
Baca Juga:Kejaksaan Panggil 4 Anggota DPRD Kota Cirebon untuk Dimintai Keterangan dalam Kasus Gedung SetdaKejari Kota Cirebon Terus Usut Kasus Gedung Setda, Kembali Panggil Mantan Walikota Cirebon
Ditambahkan Slamet, keberadaan Kejaksaan di Rupbasan saat ini, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 terkait pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengatur pengalihan pengelolaan Rupbasan Kota Cirebon dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengelolaan Rupbasan kini resmi di bawah Kejaksaan Kota Cirebon. Serah terima secara nasional telah dilakukan pada 22 Juli 2025,” lanjutnya.
Terkait kepemilikan kendaraan, kata Slamet, pihak Kejari belum dapat memastikan apakah seluruh mobil tersebut merupakan milik pribadi Satori.
“Yang jelas, 13 unit mobil ini merupakan barang bukti dari hasil penyidikan KPK,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi merinci jenis-jenis kendaraan yang dititipkan.
Dari barang bukti yang diterima, terdapat 13 unit mobil roda empat. Yakni 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Toyota Innova, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Toyota Fortuner, 1 unit Honda HR-V, dan 2 unit Honda Brio.
Menurut Gema, semua kendaraan tersebut akan dirawat dan diamankan oleh pihak Rupbasan Kota Cirebon selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:Mapolres Indramayu Digeruduk Massa, Polisi Amankan Sejumlah Orang PerusuhDana Rp788 Juta Dikembalikan Subkontraktor, Kejari Cirebon Jadikan Barang Bukti Kasus Korupsi Gedung Setda
“Perawatan dilakukan oleh Rupbasan. Keamanan dan kondisi barang bukti akan tetap dijaga sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Hingga proses penyidikan selesai dan eksekusi dilakukan oleh KPK,” ujarnya. (its)