CIREBON, RAKCER ID – Media sosial telah menjadi ruang publik baru di mana setiap orang memiliki panggung untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan opini. Era ini sering disebut sebagai era kebebasan berpendapat.
Namun, di balik kemudahan dan kebebasan tersebut, ada batasan yang perlu kita pahami agar tidak terjerumus ke dalam jerat hukum dan merugikan orang lain. Lalu, apa saja batasan berpendapat di media sosial yang perlu kita ketahui?
Mitos Kebebasan Mutlak
Banyak orang menganggap media sosial sebagai zona bebas di mana tidak ada aturan. Mereka beranggapan bahwa selama itu adalah opini pribadi, mereka bisa mengatakan apa saja
Baca Juga:Media Sosial dan Budaya K-Pop: Sinergi yang Mengubah Dunia HiburanGelombang Baru Komunikasi: Mengupas Fenomena Podcast dan Live-Streaming
Sayangnya, ini adalah pemahaman yang keliru. Kebebasan berpendapat tidak pernah bersifat mutlak. Ia selalu dibatasi oleh hak-hak orang lain, norma sosial, dan tentu saja, hukum.
Batasan ini penting untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan melindungi individu dari tindakan berbahaya seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan provokasi yang mengancam keamanan.
Batasan Berpendapat dalam Hukum di Indonesia
Batasan Berpendapat dalam Hukum di Indonesia
Indonesia memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan media sosial dan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan.
Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU ITE yang membatasi ruang berpendapat di media sosial:
Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam satu pasal khusus, penyebaran ujaran kebencian bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).