Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
Pasal 28 ayat 1 melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran juga bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Konten Asusila
Pasal 27 ayat 1 UU ITE melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, seperti pornografi, baik dalam bentuk foto, video, maupun teks.
Baca Juga:Media Sosial dan Budaya K-Pop: Sinergi yang Mengubah Dunia HiburanGelombang Baru Komunikasi: Mengupas Fenomena Podcast dan Live-Streaming
Berpendapat yang Bertanggung Jawab
Mengingat adanya batasan hukum, bagaimana kita bisa berpendapat secara aman dan bertanggung jawab di media sosial?
Verifikasi Informasi
Sebelum membagikan sesuatu, pastikan informasinya benar dan akurat. Jangan mudah percaya pada judul sensasional dan selalu cek sumbernya dari media terpercaya.
Kritik Bukan Fitnah
Kritik boleh, bahkan diperlukan untuk kemajuan. Namun, bedakan antara kritik yang membangun dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Kritik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau serangan personal.
Jaga Etika dan Sopan Santun
Sampaikan pendapat dengan bahasa yang baik dan tidak provokatif. Hindari kata-kata kasar dan merendahkan.
Pikirkan Sebelum Mengunggah
Ingat, jejak digital itu abadi. Apa yang Anda unggah hari ini bisa berdampak di masa depan. Luangkan waktu sejenak untuk memikirkan konsekuensi dari unggahan Anda.
Kebebasan berpendapat di media sosial adalah hak yang harus kita gunakan dengan bijak. Hak ini datang dengan tanggung jawab besar untuk tidak merugikan orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Dengan memahami batasan hukum dan menerapkan etika berinteraksi, kita bisa menjadikan media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat dan produktif, bukan sekadar Medan perang opini yang berujung pada jerat hukum.(*)