CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menemukan ketidaksesuaian dalam data pemilih saat melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin (22/9).
Pasalnya, dari empat pemilih yang dicek, satu di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian dua lainnya sudah berpindah domisili. Keempatnya masih terdata sebagai pemilih. Data pemilih ini jelas bermasalah.
Ditemukannya data pemilih bermasalah, memperkuat urgensi pembaruan data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.
Baca Juga:Botol Diduga Bom Molotov Ditemukan di Kantor DPRD Kabupaten CirebonJelang HUT RI ke-80, Bendera One Piece Berkibar, Kreativitas Netizen atau Sindiran Politik?
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa meskipun bersifat terbatas, kegiatan Coktas menjadi kunci untuk menjaga keakuratan data pemilih.
“Kami tidak hanya mendata, tapi memastikan setiap perubahan status kependudukan langsung diperbarui. Satu data ganda atau tidak valid bisa berdampak besar terhadap integritas pemilu,” ujarnya.
Esya menegaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas dilaksanakan meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
KPU Kabupaten Cirebon menjalankan Coktas secara mandiri. Mengandalkan sinergi internal dan dukungan teknis dari mitra seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, menyebut bahwa potensi ketidaksesuaian data pemilih masih tinggi. Terutama di wilayah-wilayah yang mengalami mobilitas penduduk secara aktif.
Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa tantangan tidak hanya soal jumlah, tapi soal akurasi.
“Masih banyak masyarakat yang belum melaporkan perubahan status kependudukannya. Ini menyulitkan kami menjaga validitas data. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan,” kata Khairil.
Baca Juga:Tambang Ditutup, PAD Kabupaten Cirebon AnjlokKONI Geram, Imbas Bergulirnya Polemik Dana Pendaftaran Karate Bupati Cup
Coktas bukan hanya kegiatan administratif. Itu merupakan instrumen kontrol terhadap potensi penyimpangan data, yang jika dibiarkan bisa membuka celah kecurangan atau mengebiri hak konstitusional warga.
KPU Kabupaten Cirebon juga membuka kanal pelaporan online melalui helpdesk WhatsApp di nomor 081 953 922 765 dan tautan https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON, agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan perubahan status. Seperti kematian, pindah domisili, hingga perubahan status sebagai anggota TNI/Polri.
Dengan pelaksanaan Coktas ini, KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan Pemilu 2025 tidak hanya berlangsung. Tetapi berlangsung dengan data yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (zen)