SPPG Harjamukti Dinilai Sudah Sesuai Aturan BGN oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon Saat Sidak Hari Ini

SPPG Harjamukti Dinilai Sudah Sesuai Aturan BGN oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon Saat Sidak Hari Ini
SIDAK. Komisi III DPRD Kota Cirebon turun meninjau SPPG di Kelurahan Larangan bersama Dinkes dan DLH, Selasa (7/10).
0 Komentar

“Para relawan penjamah pangan juga diharuskan ntuk mengimplementasikan hasil mengikuti pelatihan penjamah pangan,” ungkapnya.

Kemudian, Endah meminta agar dapur tetap mengutamakan keamanan makanan, di samping memastikan kandungan gizinya sesuai.

“Pengelolaan limbah produksi harus dikelola sesuai ketentuan, koordinasi dengan Dinas LH dan Dinas Kesehatan. Gunakan juga air baku yang sudah direkomendasikan untuk proses memasak dan mencuci alat masak dan alat makan,” kata Endah.

Baca Juga:Jalan Sempit Jadi Kendala Pengerukan DLH Kota Cirebon Respons Keluhan Warga soal Tumpukan Sampah di WanacalaDukung Keamanan Kota, Komunitas Ojol Kota Cirebon Bagikan Mawar kepada TNI-Polri dan Pejabat Daerah

Sementara itu, Kepala SPPG Larangan Harjamukti, Dean Saputra memastikan, operasional dapur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Termasuk dalam hal limbah, pihaknya mengikuti semua aturan dan arahan dari perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita pastikan operasional dapur sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada. Termasuk kita juga intens berkoordinasi dengan Dinkes dan DLH,” kata Dean. (*)

0 Komentar