Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
DAMAI. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus Pencurian Sepatu di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Berakhir Damai. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Kasus pencurian sepatu di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon yang sempat menghebohkan warga akhirnya berakhir damai. Pelaku berinisial ASN (32), yang diketahui merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon yang kini tinggal di Rutan (Rumah Tahanan) karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi Gedung Setda, kini tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Perkara tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) setelah korban merasa iba dan memilih berdamai dengan pelaku.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan hal itu saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:SPPG Harjamukti Dinilai Sudah Sesuai Aturan BGN oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon Saat Sidak Hari IniJalan Sempit Jadi Kendala Pengerukan DLH Kota Cirebon Respons Keluhan Warga soal Tumpukan Sampah di Wanacala

“Ya, untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa Kota Cirebon yang dilakukan oleh pelaku berinisial ASN itu sudah dilakukan mediasi dengan dua korban terkait hal ini,” ujar Eko.

Menurutnya, baik pelaku maupun korban sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Ada kesepakatan karena dari korban juga merasa iba pada pelaku, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Pelaku juga telah mengembalikan seluruh barang curian.

“Sepatu yang dicuri sudah dikembalikan, dan untuk satu pasang yang sudah dijual diganti dalam bentuk uang,” jelas Eko.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku murni karena alasan ekonomi.

“Korban merasa iba karena pelaku ini kesulitan secara ekonomi. Motifnya murni karena alasan ekonomi,” katanya.

Eko menambahkan, tindakan pencurian ini merupakan kali pertama dilakukan oleh ASN.

“Untuk yang kita lidik, ini pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:Dukung Keamanan Kota, Komunitas Ojol Kota Cirebon Bagikan Mawar kepada TNI-Polri dan Pejabat DaerahKPK RI Serahkan 13 Mobil Mewah ke Kejari Kota Cirebon, Terkait Dugaan Korupsi Anggota DPR RI Satori

Proses mediasi dilakukan setelah pelaku diamankan dan dipertemukan dengan korban di Polsek Utara Barat (Utbar).

“Pelaku kita amankan, kemudian kita undang juga korban. Di situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, sehingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat perjanjian resmi antara kedua belah pihak.

“Terkait RJ atau mediasinya, ada surat perjanjian. Karena ini atas kemauan dua belah pihak, jadi kita lebih condong kepada aspek kemanfaatan hukum,” jelas Eko.

0 Komentar