CIREBON, RAKCER.ID – Masih ingat dengan oknum guru berinisial W, yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon? Ia sekarang sudah resmi diberhentikan statusnya sebagai guru.
Sifatnya pemberhentian sementara. Tapi W terancam bakal dikenakan sanksi berat. Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengingat perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap siswanya. Polresta Cirebon pun sudah menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan.
Baca Juga:Cirebon Jadi Percontohan Pengentasan Kemiskinan Lewat Pertanian DigitalBau Sampah Disekitar Ramayana, Begini Klarifikasinya
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan surat pemberhentian sementara telah diajukan kepada Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg.
“Terkait status oknum guru, kami sudah melakukan pemberhentian sementara. Suratnya sudah masuk ke bupati,” kata Meilan, kemarin (10/10).
Kendati demikian, W masih tetap dapat menerima haknya. ” Sebelum inkrah, atau selama menunggu inkrah, W ini masih tetap akan menerima gaji. Tidak full. Hanya 75 persen,” katanya.
Selain sebagai guru, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Atas kasus yang menimpanya, W terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengingat perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Karena termasuk pelanggaran berat, maka proses pemberhentian harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi. Ini berbeda jika pelanggaran yang dilakukan hanya kategori ringan,” ujarnya.
Meilan menjelaskan, proses PTDH terhadap W tidak perlu menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan. Hal ini karena penetapan status tersangka oleh kepolisian sudah cukup sebagai dasar pemrosesan sanksi.
Namun demikian, pihak BKPSDM tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan BAP dalam waktu 7 hari kerja. Hingga batas waktu yang ditentukan, BAP dari Disdik belum juga diterima.
Baca Juga:Kevin Diks Dapat Kartu Kuning Saat Gladbach Kalah 4-6 dari FrankfurtKevin Diks Jadi Starter, Babak Pertama Timnya Tertinggal 5-0
“Ini hari terakhir dari jadwal yang diberikan. Tapi belum ada informasi apakah Disdik sudah mengeluarkan BAP,” kata Meilan.
Jika Dinas Pendidikan tetap tidak menindaklanjuti, BKPSDM akan mengirimkan surat kepada bupati berisi rekomendasi agar Disdik diberikan sanksi.
“Surat itu akan berisi pernyataan ketidakpuasan atas kinerja Disdik yang tidak menindaklanjuti BAP. Minimal, Disdik seharusnya melakukan pembinaan,” tegasnya.