“Kami berharap pemerintah bisa segera membenahi dan menertibkan area tersebut,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, penertiban PKL merupakan kewenangan Satpol-PP Kota Cirebon. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi para PKL untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi bersama.
“Kita tidak melarang siapa pun untuk mencari nafkah, tetapi harus tetap menjaga ketertiban. Karena itu, kami terus memberikan sosialisasi agar semua pihak bisa saling menjaga kenyamanan masyarakat,” jelas Iing.
Baca Juga:Seluruh Dapur Makan Bergizi Gratis di Majalengka Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Proses SLHS DikebutLapangan Kosong, Program Abdi Nagri di Kota Cirebon Batal karena Gubernur Jabar Sibuk
Ia menambahkan, DKUKMPP juga melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha kecil.
“Kami memiliki lima pendamping UMKM yang bertugas membantu para pedagang agar tidak melanggar aturan. Namun jika masih melanggar, kami akan merekomendasikan tindakan kepada Wali Kota dan Satpol-PP,” tegasnya.
Dengan dimulainya tahap pendataan oleh Satpol PP, diharapkan penertiban PKL di Jalan Tentara Pelajar dapat berjalan secara humanis dan solutif, tanpa merugikan para pedagang maupun masyarakat pengguna jalan. (its)
PENDATAAN. Edi Siswoyo menegaskan, pihaknya akan memulai penertiban dengan pendataan terlebih dahulu terhadap seluruh pedagang di kawasan PKL di kawasan Tentara Pelajar.