CIREBON, RAKCER.ID – Puluhan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di jalan provinsi di wilayah Kota Cirebon, menggeruduk gedung DPRD, Rabu (15/10). Mereka waswas karena sudah mendapat surat teguran ketiga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR).
Sempat membentangkan spanduk dan poster penolakan penertiban, puluhan pedagang pun akhirnya diajak beraudiensi di Griya Sawala.
Para pedagang ditemui oleh Sekretaris Komisi II, Subagja, anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih, Wakil Ketua Komisi III, Sarifudin dan anggota Komisi III, Umar Stanis Klau.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Mulai Tertibkan PKL di Jalan Tentara Pelajar, Dimulai dengan PendataanSeluruh Dapur Makan Bergizi Gratis di Majalengka Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Proses SLHS Dikebut
Dari sisi kewenangan, PKL memang menjadi kewenangan Komisi II, namun dari sisi kesejahteraan masyarakat, ada di Komisi III.
Dalam audiensi, Koordinator PKL Jalan Kesambi, Akbar Muttaqin mengaku sedikit menyayangkan surat permohonan audiensi yang dilayangkan para pedagang kepada DPRD sejak mereka mendapatkan surat teguran pertama, sampai saat ini tidak direspons. Sehingga, pada Rabu kemarin mereka terpaksa datang langsung untuk mengadu kepada para wakil rakyat.
“Kami tidak tahu, mengapa surat kami tidak direspons. Makanya sekarang kami datang langsung. Kami mencoba tertib dengan hanya datang bersama perwakilan, tidak semua pedagang,” ungkapnya.
Disampaikan Akbar, para pedagang membawa tujuh tuntutan ke gedung DPRD. Pertama, para pedagang menolak penertiban sebelum DBMPR memberikan solusi.
Kedua, pedagang menginginkan adanya sosialisasi dan komunikasi berupa dialog terbuka antara mereka dengan DBMPR.
Ketiga, pedagang meminta DPRD Kota Cirebon agar bisa memfasilitasi RDP antara mereka dengan DBMPR.
Keempat, pedagang meminta nasib mereka dipertanggungjawabkan ketika nanti pembongkaran tetap dilakukan.
Baca Juga:Lapangan Kosong, Program Abdi Nagri di Kota Cirebon Batal karena Gubernur Jabar SibukAnak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kelima, jika pun harus ditertibkan mereka meminta penertiban dilakukan adil dan merata, karena mereka melihat ada indikasi tebang pilih.
Keenam, pedagang meminta pemkot hadir dan ikut bertanggung jawab atas penertiban pedagang.
Ketujuh, tuntutan dikhususkan kepada lembaga DPRD, mereka mendesak DPRD menerbitkan rekomendasi berisikan tuntutan-tuntutan yang disampaikan.
“Para pedagang membawa tuntutan, yang penting masih bisa jualan. Kami tidak anti penertiban jika ada solusi, apakah dengan bongkar pasang, kita oke. Jika harus mundur dari trotoar, kita juga oke,” tuturnya.