“Kami minta, tuntutan kami ini dijadikan rekomendasi DPRD untuk menjadi pegangan kami,” lanjutnya.
Untuk surat rekomendasi ini, Akbar mendesak agar secepatnya diterbitkan dan bisa mereka pegang. Karena tujuh hari terhitung sejak surat teguran ketiga diterbitkan, tanggal 9 Oktober 2025 lalu, artinya sampai tanggal 16 Oktober mereka tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka akan dilakukan penertiban.
“Waktu kita tujuh hari. Jadi kami minta surat rekomendasi ini secepatnya,” tandasnya.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Mulai Tertibkan PKL di Jalan Tentara Pelajar, Dimulai dengan PendataanSeluruh Dapur Makan Bergizi Gratis di Majalengka Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Proses SLHS Dikebut
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Subagja mengatakan, setelah mendengar tuntutan yang disampaikan, ia memastikan semua akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
“Tuntutan akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena rekomendasi lembaga berasal dari pimpinan,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Subagja, ia mengajak para pedagang untuk mengambil sisi baik dari rencana penataan yang mengakibatkan mereka yang berdagang di trotoar harus ditertibkan.
“Kita ambil sisi baiknya, kita ingin kota kita bersih. Hari ini para pedagang juga tidak menolak penertiban kan, hanya tuntutan ini meminta solusi. Kita akan mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Di lapangan, Subagja juga meminta pedagang melalui koordinator, untuk mendata pedagang-pedagang yang menerima surat teguran, supaya jelas arah kebijakan yang nanti akan diperjuangkan dalam persoalan ini.
“Kita harus punya keinginan kota kita bersih, itu yang terpenting. Kami minta didata yang menerima surat dari provinsi, supaya nanti solusinya tepat,” kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III, Sarifudin juga memastikan bahwa suara para pedagang ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.
Baca Juga:Lapangan Kosong, Program Abdi Nagri di Kota Cirebon Batal karena Gubernur Jabar SibukAnak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Bahkan, saat para pedagang meminta agar DPRD Kota Cirebon hadir jika dalam batas waktu yang ditentukan, belum ada solusi namun penertiban tetap dilakukan, Sarifudin juga siap turun ke lapangan ikut memfasilitasi dialog antara para pedagang dengan pihak DBMPR. Agar mereka bisa diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya secara langsung.
“Tadi kita dengar, mereka tidak menolak jika harus ditertibkan. Tapi mereka menginginkan ada solusi, kita akan berupaya menjembatani,” kata Sarifudin. (sep)
FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
AUDIENSI. Para pedagang di Jalan Kesambi mendatangi gedung dewan dan membentangkan spanduk sebelum akhirnya diajak audiensi, Rabu (15/10).