Kasus itu mencuat dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha. Aset berupa lahan eks bengkok dan titisara disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasil sewanya tidak disetorkan ke kas daerah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait perkembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pihaknya sendiri saat ini tengah fokus untuk mengembangkan dan memperdalam kasus tersebut. “Kita masih dalami dan terus kembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan akan muncul tersangka baru,” pungkasnya. (pai)