Lakukan Penataan, DPRKP Mulai Ukur Batas-batas TPU Kemlaten

DPRKP Kota Cirebon
Kondisi terkini di TPU Kemlaten, dipenuhi oleh bangunan liar dan rencananya Pemkot melalui DPRKP akan melakukan penataan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon, melalui UPT Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), terus berupaya merapikan lahan pemakaman yang masih ditempati bangunan liar.

Salah satunya, yakni bangunan liar yang masih banyak memadati area Tempat Pemakaman Umum (TPU) kemlaten.

Sebagaimana diketahui, sebagian areal TPU tersebut telah beralih fungsi menjadi permukiman penduduk hingga tempat usaha.

Baca Juga:DPRKP Tata Taman Pulau Jalan di Kota Cirebon Melalui CSRDitebang Karena Pembangunan, Pohon di Kartini-Tuparev Bakal Ditanami Lagi

Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman DPRKP Kota Cirebon, E Rismaya Asyifa mengungkapkan, TPU Kemlaten merupakan salahsatu titik pemakaman yang berada dibawah kewenangan Pemkot melalui DPRKP, dengan luas yang mencapai 50 ribu meter persegi.

Namun kondisi saat ini, disebutkan Rismaya, hampir separuhnya ditempati rumah tinggal, kontrakan, kos-kosan, warung, hingga toko.

“Pemkot berkomitmen menata ulang lahan TPU Kemlaten ini agar kembali sesuai peruntukannya,” ungkap Rismaya.

Sebagai langkah pertama untuk mengembalikan fungsi TPU ke semula, lanjut Rismaya, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan dan pencocokan data.

“Pengukuran sudah kami lakukan bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD dan lurah setempat untuk mencocokkan data sertifikat tanah,” lanjut Rismaya.

Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas kepemilikan lahan antara aset pemerintah daerah dan lahan milik yayasan dan warga di sekitar kawasan tersebut.

Bahkan tak hanya melibatkan BPKPD, BPKPD juga menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cmanuk-Cisanggarung karena salahsatu sisi lahan pemakaman berbatasan dengan sungai yang menjadi kewenangan BBWS, dan sebagian lahan digunakan masyarakat untuk kegiatan usaha.

Baca Juga:DPRKP Rapikan Pohon di Jalan Perjuangan-MajasemRutilahu Tahap Pertama Tuntas, 100 Rumah Diperbaiki

“Batas lahan di sekitar TPU masih sederhana, hanya berupa pagar bambu. Karena itu, pengukuran penting dilakukan agar data dengan BMD bisa sinkron,” jelas Rismaya.

Saat ini, dikatakan Rismaya, dari sisi kapasitas, TPU Kemlaten masih memadai untuk kebutuhan pemakaman warga.

Namun terlihat sempit dan penuh karena keterbatasan ruang akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di area makam.

“Jika bangunan liar sudah dibongkar, lahan pemakaman akan kembali luas dan tertata,” kata Rismaya.

Penataan TPU Kemlaten ini, ditambahkan Rismaya, ditargetkan prosesnya rampung pada tahun 2025, karena setelah batas kepemilikan jelas, maka pemerintah akan melanjutkan ke tahap pembongkaran bangunan liar bersama DPUTR dan Satpol PP.

0 Komentar