CIREBON – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya turun menyapa konstituennya di RW 08 Cantilan, Kelurahan Pulasaren, Pekalipan, Rabu (12/11).
Masyarakat di RW tersebut yang notabene berada di sekitar kawasan perlintasan kereta api, banyak mengeluhkan soal program pemerintah, seperti Rutilahu yang tak bisa digarap, karena status kepemilikan yang sulit mereka dapatkan.
Imam juga menyoroti kendala yang dihadapi warga di wilayah jalur PJKA yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, sehingga sulit untuk mengakses bantuan rutilahu.
Baca Juga:Dengar Keluhan Warga, Ketua Fraksi PKS-Nurani Jawab Persoalan Penonaktifan BPJSDi Reses Anggota DPRD, Warga Argasunya Kembali Minta Solusi Air Bersih
Ia menilai, aturan yang mensyaratkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah dalam program rutilahu perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Karena banyak masyarakat, khususnya di RW-RW sepanjang pinggir jalur KA, termasuk RW 08 Cantilan, sudah tinggal di tanah PJKA selama puluhan tahun tanpa sertifikat.
“Untuk itu, saya mendorong agar Perwali terkait rutilahu bisa diubah, sehingga cukup menggunakan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menyatakan rumah itu memang milik warga bersangkutan,” ungkap Imam.
Terkait hal ini, dijelaskan Imam, harusnya Pemkot bisa memberikan diskresi yang berpihak pada masyarakat kecil, terutama bagi warga yang secara administratif kesulitan namun secara nyata tinggal menetap di wilayah Kota Cirebon.
“Selama memungkinkan dari sisi anggaran, pemerintah kota bisa membuat pengecualian. Warga di tanah PJKA itu juga warga Kota Cirebon, dan sudah selayaknya mendapatkan bantuan,” kata Imam. (sep)
