CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif memastikan setiap kebijakan dan peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, kolaborasi antara Bakesbangpol dan Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (13/11), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Dijelaskan Andrie, tugas utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9/2015, memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Baca Juga:Di Momen Reses, Erry Yudistira Jawab Keluhan Warga KalijagaDi Reses Anggota DPRD, Ada BPJS Warga Pekiringan Terdeteksi Dipakai Orang Papua
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata formalitas,” ungkap Andrie.
Dalam fungsi legislasi, DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah (Perda). Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan publik, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan lingkungan dan ekonomi daerah.
Selain membentuk perda, kata Andrie, DPRD juga memiliki peran dan fungsi strategis dalam membahas dan menyetujui APBD yang diajukan pemerintah daerah.
“Fungsi anggaran ini sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Andrie.
Tugas berikutnya, dikatakan Andrie, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, untuk memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“DPRD tidak boleh hanya berhenti di tahap perencanaan. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kami untuk memastikan uang rakyat digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Andrie. (sep)
