Enam Raperda Masuk Prolegda 2026, Ini Daftarnya

DPRD kota Cirebon
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH melaporkan pembahasan Propemperda 2026 untuk ditetapkan melalui Paripurna. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – DPRD Kota Cirebon, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sudah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), atau dulu dikenal dengan Program Legislatif Daerah (Prolegda), yang berisikan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas untuk tahun 2026.

Propemperda tahun 2026 tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPRD, Kamis (27/11).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH melaporkan, pihaknya di Bapemperda atasnama DPRD, dan Bagian Hukum Setda atasnama Pemkot, sudah menyelesaikan pembahasan penyusunan daftar Raperda yang akan dibahas pada tahun 2025.

“Kami dan Bagian Hukum yang bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon, pada hari Kamis tanggal 20 November telah membahas bersama penyusunan Propemperda 2026,” ungkap Noupel.

Baca Juga:Tok!! Paripurna DPRD Tetapkan APBD 2026, Nilainya Rp.1.494.256.418.924Dorong Penguatan Dikpol untuk Pelajar, DPRD Kenalkan 3 Fungsi Legislatif

Hasil pembahasan tanggal 20 November tersebut, lanjut Noupel, dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Cirebon, dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon tentang Program Peraturan Daerah dengan nomor 100.3.8/ 79/DPRD/ 2025, dan Nomor 100.3.8/ 22/ Hukum/ 2025.

Didalamnya, disebutkan Noupel, disepakati delapan Raperda yang menjadi Propemperda 2026.

Delapan Raperda ini terdiri dari, dua Raperda yang berasal dari inisiasi DPRD, dan enam sisanya merupakan Raperda usulan dari Walikota Cirebon.

Dua Raperda Kota Cirebon yang berasal dari DPRD, adalah Raperda Kota Cirebon tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Kota Cirebon tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara untuk enam Raperda yang berasal dari Walikota Cirebon, secara garis besar, tiga merupakan Raperda wajib berkaitan dengan anggaran, dua Raperda terkait penyertaan modal untuk BUMD dan satu lainnya terkait dengan perubahan lembaga salahsatu BUMD.

Tiga Raperda wajib, adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Dua Raperda penyertaan modal, adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (PERSERODA).

0 Komentar