Tunggu Kepwal, Revisi Tarif PBB Belum Matang, Ini Kata Bapemperda DPRD

DPRD kota Cirebon
Pimpinan DPRD, Bapemperda dan Komisi II rapat bersama unsur masyarakat membahas simulasi akhir revisi Perda PDRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Dalam tahap akhir dan finalisasi revisi dari Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tengah dilakukan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Cirebon kembali mengundang unsur masyarakat yang dulu sempat melayangkan nota keberatan atas kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024, dan menuntut adanya revisi Perda.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta M Latumeten mengungkapkan, pada pertemuan tersebut, pihaknya diundang dan ikut hadir untuk sama-sama melakukan telaahan akhir terhadap draft Perda yang sudah dilalukan revisi, sesuai dengan tuntutan yang mereka layangkan.

Namun diakui Hetta, pembahasan yang berjalan belum menemui titik kesepakatan, dimana mereka menilai hasil revisi ini belum sesuai dengan yang mereka kehendaki.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkot Segera Bantu Warga yang Rumahnya AmbrukKetua DPRD Ajak Warga Pekalipan Lebih Melek Politik

“Kami masih menunggu, belum ada kesepakatan disini. Meskipun tadi sudah dijelaskan tetap ada kenaikan tapi tidak lebih dari 20 persen, rata-rata di angka 19 persen,” ungkap Hetta.

Dijelaskan Hetta, untuk perhitungan yang nantinya muncul angka tarif untuk tahun depan, secara spesifik akan diatur dalam Keputusan Walikota (Kepwal), sebagai turunan dari Perda nomor 01 tahun 2024 ini.

“Jadi kita tunggu itu. Infonya nanti minggu depan juga kita akan diundang untuk membahas rancangan Kepwalnya,” kata Hetta.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH memastikan, aela pembahasan revisi, pihaknya sudah mengakomodir semua masukan dan harapan dari masyarakat yang menginginkan agar tarif. PBB tidak naik secara ugal-ugalan.

“Keinginan unsur masyarakat sudah kita akomodir dalam pembahasan, jadi dalam draft Perda sudah kita sesuaikan sebetulnya,” ungkap Noupel.

Meskipun demikian, Noupel mengakui, penyesuaian dalam revisi Perda nomor 01 tahun 2024 tentang PDRD ini tidak serta merta meniadakan kenaikan tarif PBB.

“Tetapi tidak bisa pukul rata, tidak bisa juga tidak naik, hanya harapan masyarakat kan naik tidak ugal-ugalan, sudah kita batasi, bahkan rata-rata hanya naik 9 persen. Tapi untuk hitungannya, nanti diatur lebih spesifik di Kepwal,” kata Noupel. (sep)

0 Komentar