Komisi III Dengarkan Keluhan 45 Satpam CSB yang Diberhentikan

DPRD kota Cirebon
Komisi III DPRD Kota Cirebon menerima keluhan 45 satpam CSB yang diberhentikan oleh vendor PT CSI. PT CSI siap menunaikan kewajiban kepada para karyawan yang diberhentikan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

“Poinnya pasti gini ya, kami ini Mall besar di Kota Cirebon. Pasti semua mata memandang ke kami. Jadi, sudah pasti poin-poin pelanggarannya itu adalah sesuatu yang sangat krusial. Jadi, pasti poin-poinnya sangat krusial sampai kami harus menghentikan kontrak, tapi detailnya apa, kami punya hak untuk tidak memberitahukan yang penting kan dari CSI-nya menerima, berarti tidak ada kekeliruan dalam proses pengakhiran kerjasamanya,” kata Indah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, pertemuan kemarin membuahkna komitmen yang baik dari semua pihak, termasuk dari pihak PT CSI yang kontrak dengna CSB nya diputus ditengah jalan karena satu dan lain hal.

“Sudah ada komitmen yang baik dari semua pihak. Semoga tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa ini belum clear,” ungkap Yusuf.

Baca Juga:Gabung Bareng Delegasi NasDem, Laurentia Mellynda Belajar Budaya di TiongkokTunggu Kepwal, Revisi Tarif PBB Belum Matang, Ini Kata Bapemperda DPRD

Komisi III, lanjut Yusuf, mengupayakan agra penyelesaian persoalan ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Kita pertemukan semua, dari pihak sekuriti, sebetulnya ini oersoalan internal perusahaan, tapi kita undang Disnaker sebagai perwakilan pemerintah. Hasilnya, tuntutan Satpam yang diberhentikan akan dipenuhi oleh vendor sebelumnya PT CSI, seperti pesangon dan lain-lain, hanya pihak PT CSI siap memenuhi, tapi minta waktu,” kata Yusuf. (sep)

0 Komentar