CIREBON – Kebijakan Walikota Cirebon terkait diperbolehkannya jalan Siliwangi untuk aktivitas para penjual takjil musiman selama bulan Ramadhan nanti langsung ditindaklanjuti.
Jumat (23/01) pagi, Sekretariat Daerah bersama dengan Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah terkait rapat untuk merumuskan teknis dilapangan untuk nantinya.
Usai rapat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, secara garis besar, kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk jalan Siliwangi, mulai dari Krucuk hingga RS Sumber Kasih.
“Secara umum untuk jalan Siliwangi,” ungkap Edi.
Baca Juga:Selama Ramadhan, Penjual Takjil Boleh Dagang di Jalan SiliwangiMantap!! Produksi Perikanan Hingga Retribusi TPI Tahun 2025 Lampaui Target
Itupun, lanjut Edi, perlu digaris bawahi bahwa jalan Siliwangi mulai dari Krucuk sampai didepan RS Sumber Kasih sehingga kawasan Alun-alun Kejaksan akan tetap dibuat steril dari para pedagang.
“Alun-alun tetap kita sterilkan, disana (Alun-alun. Red) tetap tidak diperbolehkan,” lanjut Edi.
Ditegaskan Edi kebijakan ini hanya untuk jalan Siliwangi, sehingga untuk pengaturan di jalan-jalan lain diluar itu, akan tetap sama dengan ketentuan yang diberlakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, sebelumnya para pedagang takjil musiman ini diberikan ruang di kawasan BAT untuk berdagang, dan ruas-ruas lain, seperti jalan Kartini, jalan Cipto dan ruas jalan protokol lain dilarang.
“Yang lain tetap seperti dulu, yang boleh itu kan BAT, mulai dari BAT, jalan Pekiringan sampai Pasar Balong,” sebut Edi.
Teknis lain yang juga dibahas, masih dijelaskan Edi, adalah penempatan para pedagang, dimana nanti akan disiapkan semacam layout untuk mereka agar tetap tertata.
Edi pun memprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk ikut meramaikan, dan itu diperbolehkan, tentu dengan catatan-catatan dan aturan main yang nantinya disiapkan.
Baca Juga:Pemkot Sudah Gatal, Segera Tata Utilitas Kabel di 17 Ruas JalanPemkot Mulai Fokus Rapikan Kabel-kabel Internet yang Semrawut
Belum lagi, selain para PKL dan UMKM yang sudah eksisting di lapangan, pedagang takjil musiman ini biasanya adalah mereka para pedagang baru yang hanya beraktivitas saat bulan Ramadhan saja.
“Contoh seperti pedan pak Wali tentang kebersihan, nanti kita siapkan aturannya, dan akan kita evaluasi setiap minggunya,” jelas Edi.
Sebelumnya, Walikota Cirebon, Effendi Edo sudah memberikan kebijakan, bahwa untuk Ramadhan tahun ini, jalan Siliwangi akan diperbolehkan untuk para penjual takjil berjualan.
