Pemkot Cirebon Pastikan Tak Ada Kendaraan Dinas yang Nunggak Pajak

Pemkot Cirebon
Pemkot memastikan tidak ada kendaraan dinas yang menunggak pajak. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon memastikan seluruh kendaraan dinas taat pajak dan tidak ada yang tertunggak.

Hal tersebut dipastikan Walikota Cirebon, Effendi Edo saat diwawancarai usai apel pengecekan kendaraan dinas, Senin (26/01).

“Alhamdulillah, saya pastikan ketaatan pajak semuanya aman. Tidak ada kendaraan dinas yang menunggak,” ungkap Edo.

Baca Juga:Siti Farida Ingatkan Pelaku Usaha Farmasi Keselamatan Pasien Nomor SatuGeram Trotoar Rusak, Edo Semprot Pihak Bank dan Pengelola Hotel

Disebutkan Edo, persoalan ketaatan kewajiban pajak, ia selalu paling rewel, bahkan, pada tahun 2025 lalu, ia mendorong para pejabat di lingkungan Pemkot untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Tahun 2025 kemarin, saat ada relaksasi pajak dari Pak Gubernur, semuanya saya wajibkan untuk diselesaikan,” kata Edo.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menjelaskan, dari sisi kepatuhan pajak, kendaraan dinas sudah dilengkapi dengan anggaran untuk perawatan, termasuk untuk perpajakan.

“Perawatan dan pajak untuk kendaraan dinas sudah dianggarkan, ya jadi harusnya patuh, harusnya dibayarkan,” jelas Mastara.

Mastara memastikan, BPKPD sebagai pengampu urusan yang terkait dengan pengelolaan aset sebagai konsolidator, selalu mengingatkan agar perangkat daerah pemegang aset memperhatikan soal pajak.

“Kalaupun ada yang menunggak, kami punya kewajiban untuk mengingatkan,” ujar Mastara.

BPKPD, kata Mastara, juga terus berkoordinasi dengan Samsat, sehingga selalu terpantau mana kendaraan dinas yang belum bayar melalui Samsat ya.

Baca Juga:Trotoar Jalan Wahidin Rusak Dipakai Parkir Mobil, Diduga Tamu Hotel dan BankPemkot Turunkan Tim Lihat Penataan Utilitas di Kota Bandung

Data terakhir dari Samsat aman, tidak ada yang menunggak, dan kedepan, para PNS akan ditugaskan sebagai penelusur terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.

“Tapi kita mulai dengan pegawai di BPKPD dulu. Jadi seluruh pegawai di BPKPD itu diberikan akun untuk menelusur kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau kendaraan yang tidak bayar pajak, tahunan maupun lima tahunan itu,” kata Mastara. (sep)

0 Komentar