Kawasan Resapan Dirampas Kebijakan ??

Cirebon
Ilustrasi ruang terbuka hijau yang ditebangi. IST/ RAKCER.ID
0 Komentar

Kebijakan tata ruang harus ditinjau kembali dengan mempertimbangkan peta risiko banjir yang mutakhir. Penetapan zona rawan perlu diikuti dengan pembatasan pembangunan di wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Relokasi permukiman di bantaran sungai mungkin menjadi pilihan sulit, namun keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan jangka pendek. Proses tersebut memerlukan komunikasi publik yang jujur dan berbasis data agar tidak menimbulkan resistensi yang berlebihan.

Evaluasi terhadap kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian penting dari refleksi ini. Koordinasi antar instansi dalam pengelolaan sungai dan drainase harus diperjelas.

Baca Juga:Selama Ramadhan, Jalan Siliwangi Disulap Jadi Pasar TakjilSatu Tahun Edo-Farida, Teruskan Kerja Maksimal untuk Rakyat

Fragmentasi kewenangan sering menimbulkan tumpang tindih atau bahkan kekosongan tanggung jawab. Penyusunan rencana aksi terpadu lintas sektor dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap intervensi berada dalam kerangka besar pengurangan risiko banjir.

Banjir tidak pernah hadir secara tiba tiba. Peristiwa tersebut merupakan hasil dari rangkaian keputusan yang diambil jauh sebelum hujan turun.

Keputusan mengenai izin lahan, desain drainase, pengelolaan sampah, serta prioritas anggaran semuanya berkontribusi terhadap tingkat kerentanan suatu wilayah.

Refleksi ini ditujukan sebagai masukan konstruktif bagi Bupati Kabupaten Cirebon dan para pemangku kepentingan di sekitarnya agar keberanian untuk melakukan koreksi kebijakan dapat diwujudkan secara nyata.

Pembangunan yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ketika keseimbangan tersebut terganggu, biaya sosial dan ekologis akan muncul dalam bentuk bencana yang berulang.

Kabupaten Cirebon memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar. Potensi tersebut hanya dapat berkembang secara optimal apabila ditopang oleh tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

Momentum rangkaian banjir pada 6 sampai 14 Februari hendaknya tidak berhenti sebagai catatan musiman. Peristiwa tersebut perlu dijadikan titik balik untuk menyusun strategi jangka panjang yang berbasis ilmu pengetahuan dan partisipasi publik.

Baca Juga:Forum Musyawarah Ulama Cirebon Raya Terbentuk, Pemkot Siap BersinergiSoal Batas Belum Tuntas, Komisi I Sidak ke Perbatasan

Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah generasi mendatang mewarisi wilayah yang tangguh atau wilayah yang semakin rentan. Hujan akan tetap turun sesuai hukum alamnya. Pilihan ada pada manusia dalam mengelola ruang agar air kembali menjadi rahmat, bukan bencana. (*)

0 Komentar