Kuasa Hukum Ono Surono Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Indramayu

Kuasa Hukum Ono Surono Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Indramayu
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Kemarin, kediamannya di Indramayu di geledah penyidik KPK. FOTO : IST/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID, CIREBON — Tim kuasa hukum politisi Ono Surono menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu, Kamis, 2 April 2026.

Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum menyebut proses penggeledahan tersebut diduga tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan profesionalitas dalam proses penyidikan.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, mengatakan penggeledahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip perlindungan hukum terhadap warga negara.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Ribuan Mobil Rental di Ciayumajakuning Ludes Dipesan, Permintaan MelonjakLuapan Sungai Ciberes Rendam Ratusan Rumah Warga di Waled Cirebon

“Jika prosedur hukum diabaikan, maka integritas proses penegakan hukum itu sendiri bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Selain menyoroti prosedur penggeledahan, Sahali juga mempertanyakan barang-barang yang disita oleh penyidik dalam proses tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik membawa sejumlah barang.

Yakni berupa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang disebut sudah dalam kondisi rusak.

Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP yang menyebutkan penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.

“Kalau yang diambil adalah buku lama dan ponsel yang sudah tidak berfungsi, tentu hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keterkaitannya dengan perkara,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara fokus dan terarah.

Pihaknya juga menyoroti narasi yang berkembang terkait jumlah barang sitaan. Sahali menilai muncul kesan seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper dari lokasi penggeledahan.

Baca Juga:LBH PUI Sebut Tuntutan Ringan JPU dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak sebagai Bentuk PengkhianatanForum Pengasuh Pesantren Ciwaringin Desak PBNU Percepat Muktamar Nahdlatul Ulama, Cegah Terjadinya Perpecahan

Padahal, kata dia, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, barang yang dibawa hanya terdiri dari dua buku dan satu ponsel lama yang sudah tidak berfungsi.

“Kami melihat ada kesan framing yang tidak proporsional. Seolah-olah banyak barang penting yang disita, padahal faktanya sangat minim dan bahkan tidak relevan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono.

0 Komentar