LBH PUI Sebut Tuntutan Ringan JPU dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak sebagai Bentuk Pengkhianatan

LBH PUI Sebut Tuntutan Ringan JPU dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak sebagai Bentuk Pengkhianatan
LBH PUI bersama keluarga korban mengecam JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang menuntut terdakwa kekerasan seksual anak dengan tuntutan ringan. FOTO : IST/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Umat Islam (PUI) bersama keluarga korban geram. Mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pasalnya, tuntutan JPU dianggap terlalu ringan terhadap RR yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tuntutan yang dibacakan Rabu 10 Desember 2025 dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN.Blb itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

Baca Juga:Forum Pengasuh Pesantren Ciwaringin Desak PBNU Percepat Muktamar Nahdlatul Ulama, Cegah Terjadinya PerpecahanPecah! Syuriyah PBNU Keluarkan Surat Pemecatan, Gus Yahya Didepak dari Kursi Ketum

Ketua LBH PUI, Etza Imelda, menyatakan bahwa tuntutan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih di tengah upaya nasional memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

“Saat seluruh bangsa bekerja keras memberantas kejahatan seksual, justru aparat penegak hukum yang semestinya berada di garis depan menghadirkan tuntutan yang mencederai nurani publik,” ujar Etza, Jumat 12 Desember 2025.

Etza menilai tuntutan itu bukan sekadar kekeliruan. Tetapi menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.

Menurutnya, tuntutan minimal membuka ruang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman berat yang seharusnya diterapkan.

“Ketika pelaku dibiarkan menerima tuntutan ringan, negara mengirim pesan berbahaya bahwa tubuh anak-anak kita tidak cukup berharga untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa apabila kejahatan dilakukan oleh seorang pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga.

Selain itu, jika korban lebih dari satu orang, pelaku dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun, serta pidana tambahan seperti pengumuman identitas, kebiri kimia, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga:Baru Tiga Bulan Diresmikan, Jembatan Gantung Rp13 Miliar AmbrolSeruan Boikot Trans Corp Menggema, Buntut Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Pesantren

LBH PUI menilai tuntutan ini sebagai tamparan keras terhadap perjuangan perlindungan anak dan mengabaikan trauma mendalam yang dialami para korban. Terdapat enam anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

Etza juga menyesalkan sikap Kajari Kabupaten Bandung, yang menurutnya seharusnya dapat lebih memahami luka dan penderitaan para korban.

“Sebagai seorang ibu, seharusnya bisa lebih merasakan empati atas penderitaan enam anak korban dan keluarganya,” ujarnya.

0 Komentar