RAKCER.ID – Ratusan lembar uang palsu (upal) dengan pecahan 100.000 nyaris beredar di Kota Cirebon. Beruntung, sebelum sempat beredar lebih banyak, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk pelaku yang memproduksinya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kesambi.
Pengungkapan tersebut, diawali dari adanya pengaduan masyarakat ke Polsek Kesambi, yang diteruskan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, melalui Call Center yang disediakan, dimana dari dugaan tindak pidana ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DP.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, dituturkan Ariek, berawal saat Minggu, 5 Februari lalu, tersangka DP menonton tutorial di Youtube tentang pembuatan uang palsu.
Kemudian, DP pun termotivasi, dan iseng membeli lertas HVS berukuran A4, dan mendownload design uang pecahan 100.000 dari Google.
“Minggu 5 Februari, DP, mendonwnload desain pecahan uang 100.000 di Google, kemudian diedit pake hp, dan diprint pake printer biasa,” ungkap Ariek.
Kemudian, Senin tanggal 6 Februari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka DP melakukan transaksi Vape dengan pelapor, transaksi dilangsungkan di jalan Perjuangan, Kesambi.
Namun saat melakukan pembayaran, korban merass curiga bahwa uang yang diterimanya palsu, dan sekitar pukul 20.00 WIB, korban langsung menghubungi Call Center Polres Ciko.
“Direspons Satreskrim, langsung mendatangi TKP, dan dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 220 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000. Jumlah barbuk seluruhnya ada 260 lembar, atau senilai 26 juta, sisanya sudah digunakan transaksi dengan korban,” jelas Ariek.
Setelah itu, Satreskrim pun melakukan pendalaman dengan menggeledah rumah tersangka, dimana disana, petugas menemukan barang bukti lain, seperti satu unit HP, ada satu unit mesin printer, satu rim kertas HVS, penggaris, gunting dan pisau cutter.
“Tersangka satu orang, sementara hasil pemeriksaan tunggal, dia mencetak 260 mata uang 100 ribu. Kita kenakan Pasal 244, 245 juntco pasal 36 UU nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya, penjara selama lamanya 15 tahun, denda paling banyak 50 miliar,” ungkapnya.
“Ini upaya kami, menindaklanjuti instruksi pimpinan, Presiden dan Kapolri, dalam menekan angka inflasi, adalah pengungkapan upal. Silakan masyarakat, lapor, apabila ditemukan peredaran mata uang palsu, kita sudah ada call centre,” imbuh Ariek.