Siap Buktikan Taat Regulasi, 3 Desa Siap Jadi Percontohan Antikorupsi

antikorupsi
KOMITMEN. Rapat koordinasi dan sosialisasi program Percontohan Desa Antikorupsi di ruang Pokjanal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Rabu 27 September 2023. RAKCER.ID/TARDIARTO AZZA
0 Komentar

RAKCER.ID – Tiga dari 309 desa di Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapannya untuk dijadikan percontohan Desa Antikorupsi. Program ini dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kesiapan menjadi desa antikorupsi tersebut terungkap saat rapat sosialisasi dan koordinasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Rabu 27 September 2023 di aula kantor setempat.
Tiga desa yang menyatakan siap menjadi percontohan antikorupsi tersebut adalah Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng, dan Desa Cidempet Kecamatan Arahan.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintahan Desa, A Sulaeman menyampaikan, ketiga desa itu menyatakan kesiapannya untuk dijadikan desa percontohan pada program nasional KPK RI.
Program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Tujuan dari programnya untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa,” jelasnya.
Diterangkan, dengan adanya program ini diyakininya untuk kebaikan masyarakat desa yang hasilnya dapat mencerminkan bukti integritas seorang kuwu (kepala desa) dimata penegak hukum.
Disisi lain, juga dapat membuktikan administrasi pemdes sesuai ketentuan regulasi yang meliputi lima tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi.
Adapun lima tahapan itu meliputi penataan tata laksana. Dalam hal ini mencakup ada tidaknya peraturan desa (perdes), keputusan kepala desa, atau SOP tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes. Berikutnya ketentuan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
Lalu aturan tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap, dan konflik lepentingan. Termasuk ketentuan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa.
“Termasuk ada tidaknya perdes, keputusan kepala desa atau SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya,” sebutnya.
Tahapan berikutnya adalah penguatan pengawasan. Di dalamnya memastikan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa. Lalu tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.
“Juga ada tidaknya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi,” kata dia.

0 Komentar