RAKCER.ID – Penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MSi pada pembahasan dan verifikasi lapangan batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka, di ruang rapat Linggarjati, Kamis 13 April 2023.
“Batas desa yang sekaligus merupakan batas antar kabupaten atau provinsi harus sinkron dengan batas kabupaten atau provinsi,” ujar sekda terkait batas daerah.
Baca Juga:Komnas HAM Kunjungi Kuningan, Pastikan Hak Konstitusional Kelompok Rentan di Pemilu 2024 AmanBoks Meteran Listrik Meledak, Satu Rumah Ludes Terbakar
“Dengan adanya revisi atau pendekatan batas kabupaten diharapkan terdapat kesesuaian batas desa terluar dengan batas kabupaten,” jelasnya.
Pertemuan tersebut membahas dan verifikasi lapangan batas Kabupaten Kuningan untuk pengumpulan data, pembahasan dan verifikasi terkait rencana revisi Permendagri batas antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon (Kepmendagri Nomor 246 Tahun 2004), dan antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka (Permendagri Nomor 14 Tahun 2009).
Pembahasan tersebut sebagai tindak lanjut Surat dari Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2813/PEM.03.02/PEMOTDA tanggal 6 April 2023.
Hadir dalam pertemuan tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri), tim PBD Provinsi Jabar, tim PBD Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
Tim PBD Jabar Apresiasi Pembahasan Batas Daerah
Sementara Surya Kencana SSTP MSi, Biro Pem dan Otda setda Provinsi Jabar selaku tim PBD Jabar mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai inisiator untuk melakukan verifikasi lapangan batas Kabupaten Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka.
Dalam pelaksanaannya berjalan lancar telah dilakukan pelacakan lapangan, selanjutnya akan dilakukan berita acara kesepakatan tersebut.
Dalam laporannya, Kepala Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, H Toni Kusmanto AP MSi menyampaikan bahwa sudah dilakukan pelacakan batas di lapangan.
Baca Juga:Polres Indramayu Turunkan 768 Personel, Siap Amankan Mudik-Balik Lebaran 2023Penanganan BPR KR Terbelah Dua, Itjen Kemendagri: Penyertaan Modal Tidak Mudah
Sekaligus berita kesepakatan yang ditandatangani kepala desa dan camat masing-masing yang ada di 3 kabupaten, dengan memperhatikan batas berdasarkan Permendagri dan batas berdasarkan kesepakatan.
Adapun wilayahnya seperti Desa Cieurih (Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan dengan Ambit (Waled-Cirebon), Desa Cieurih (Cidahu-Kuningan)-Waled Asem (Waled-Cirebon).