44 Hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Cirebon

44 Hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Cirebon
Lahan sawah milik Pemkab Cirebon di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Daddy Rohanadi mempertanyakan, mampukah angka tersebut dipertahankan? Kenyataannya kata dia, sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula.

Daddy menerangkan, Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut pada butir keempat memutuskan bahwa peta LSD digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR/RDTR).

Sedangkan pada butir keenam disebutkan bahwa izin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. “Tetapi penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud, dapat dikeluarkan dari Peta LSD,” katanya.

Baca Juga:Damkar Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran400 Lebih Pelajar di Gempol dan Ciwaringin Dapatkan Beasiswa Pendidikan

Kemudian, butir kedelapan menyatakan bahwa dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta LSD dapat ditinjau kembali. Ini merupakan pasal untuk mengantisipasi jika ada hal-hal dianggap yang sangat strategis tetapi juga mendesak.

Lahan sawah yang masuk dalam peta LSD dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD setelah mendapat kajian dari tim.

“Terhadap lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan LP2B dalam RTRW, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar