6.713 Warga Kota Cirebon Beri Dukungan Untuk 29 Calon DPD

Verifikasi syarat calon anggota DPD
VERIFIKASI DPD. Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menerangkan hasil vermin calon anggota DPD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahapan pemenuhan persyaratan bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dimulai. Ada empat tahapan yang harus dilalui untuk pencalonan anggota DPD RI.
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan tahapan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tahapannya secara garis besar dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama penyerahan dukungan minimal pemilih mulai 6 Desember 2022 sampai 17 April 2023. Tahap kedua pendaftaran persyaratan calon mulai 1 Mei 2023 sampai 28 Agustus 2023.
Kemudian tahap ketiga penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD tanggal 29 Agustus 2023 sampai 1 November 2023. Selanjutnya, tahap keempat penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD tanggal 2 November 2023 sampai 25 November 2023.
Saat ini, sambung Mardeko, tahapan penyerahan dukungan sampai pada verifikasi berkas dukungan. Dan KPU Kota Cirebon sudah menyelesaikan vermin dan sudah diplenokan hari Minggu lalu.
“Semalam kita sudah pleno untuk hasil vermin disupervisi Bawaslu. Vermin selesai semalam, hari ini pleno di tingkat Jabar,” ungkapnya.
Sesuai dengan PKPU, lanjut Eko, dukungan minimal bagi calon anggota DPD itu sebanyak 5 ribu KTP serta surat dukungan minimal 5 ribu harus tersebar di 50 persen jumlah daerah di provinsi. Dalam hal ini, di Jabar berarti harus tersebar di 14 Kabupaten/ Kota.
Di Jawa Barat sendiri, sampai saat ini ada 55 nama calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan. Dari 29 nama di antaranya, menyertakan dukungan dari masyarakat di Kota Cirebon.
“Karena dukungannya harus menyebar, ada 29 calon yang dukungannya dari Kota Cirebon. Total 6.713 dukungan dari Kota Cirebon, tersebar di 5 kecamatan. Kita sudah vermin dan diplenokan,” jelas dia.
Setelah ini, tahap selanjutnya adalah menunggu hasil pleno KPU Provinsi untuk verifikasi perbaikan administrasi. Para calon akan diberikan waktu selama enam hari untuk memperbaiki, jika dari sisi administrasi, dukungan yang diperoleh masih ada kekurangan.
“Setelah ini tahap perbaikan. Waktunya 6 hari. Lalu pleno, verfak pertama, dan seterusnya. Sampai tahap penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran tanggal 13 sampai 17 April 2023. Baru setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran calon DPD,” pungkasnya. (*)

0 Komentar