8 Desa Belum Miliki Batas Desa, Pemkab Kuningan Keluarkan Peraturan Bupati

batas desa
DISERAHKAN. Bupati Kuningan, H Acep Purnama menyerahkan hasil pemetaan batas desa kepada kepala desa. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Dari total 376 desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan, yang telah menyelenggarakan penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan sebanyak 358 desa.

Hal tersebut disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan H Toni Kusmanto, yang juga ketua pelaksana penyerahan secara simbolis Peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa atau kelurahan Tahun 2021 sampai 2023 kepada perwakilan kepala desa di pendopo Setda Kuningan.

Menurut Toni, tahap pertama sudah diserahkan kepada kepala desa di Kabupaten Kuningan, sebanyak 85 Peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa pada bulan Januari 2022.

Baca Juga:PCNU Kuningan Dukung Kader Terjun ke Politik, Gelar Halal Bihalal di PalutunganKodiba Apresiasi Timsel Bawaslu, Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi

“Tahap kedua dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan di Kabupaten Kuningan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) terdapat sejumlah 273 Desa yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Toni.

“Sehingga kami selaku tim PPB Desa atau Kelurahan telah merancang dan menetapkan sejumlah 273 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa atau Kelurahan,” sambung Toni.

Diungkapkan Toni, dari Total 376 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kuningan yang telah menyelenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, sebanyak 358 diantaranya 8 Desa (perbedaan prespsi penetapannya oleh ketua tim melalui Perbup) dan target Tahun 2023 ini.

“Selain itu, 10 kelurahan di Kecamatan Kuningan akan segera dilaksanakan sehingga target tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dapat terselesaikan,” ungkapnya.

Bupati Buka Ruang Pemetaan Batas Desa

Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan, bahwa di era yang semakin maju ini banyak sekali insiatif kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat yang melakukan kegiatan pemetaan.

Kemudian bergerak kepada arah yang lebih terstruktur dan terdaftar yang dilakukan oleh institusi resmi, namun secara nasional persentasenya masih belum banyak.

“Maka kami selaku tim penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan Kabupaten Kuningan, membuka ruang bagi pemerintah desa melakukan pemetaan secara partisipatif,” ujar Acep.

Baca Juga:1.796 Orang Tunaikan Ibadah Haji, Berangkat dari Bandara KertajatiWabup Dorong Kecamatan Sindangwangi Terus Kembangkan Wisata

“Langkah ini ditempuh sebagai langkah untuk percepetan penyediaan data geospasial, sebagai bagian dari proses perencanaan pengambilan keputusan dengan segala proses yang sudah kita tempuh bersama baik dari tim pelaksana tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat dan tak lupa tenaga ahli atau penyedia,” kata bupati.

0 Komentar