RAKYATCIREBON.ID – Sejumlah aktivis lingkungan dari LSM Aktivitas Anak Rimba (AKAR) Kuningan mendatangi kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai di Jalan Raya Manis Lor, Jalaksana, kemarin (23/3). Mereka memprotes rencana penyadapan getah pinus oleh pihak tertentu di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai karena berpotensi merusakan lingkungan dan bertentangan dengan kaidah pemanfaatan lestari.Kedatangan para aktivis lingkungan tersebut diterima langsung Kepala Balai TNGC, Teguh Setiawan dan sejumlah staf. Protes organisasi lingkungan AKAR tersebut disampaikan dalam pertemuan sekaligus dibuat secara tertulis dalam surat pernyataan sikap menolak penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).Ketua Tim Kajian Lingkungan AKAR, F Kamallo mengatakan, kedatangan para aktivis lingkungan AKAR ke kantor Balai TNGC ini didasari informasi terkait pengajuan izin salah satu perusahaan untuk memanfaatkan potensi getah pinus di kawasan Ciremai yang melimpah. Padahal, menurut Kamallo, penyadapan getah pinus berpotensi merusak lingkungan dan sangat bertentangan dengan kaidah pemanfaatan lestari.“Sistem pengelolaan Taman Nasional, diharapkan mampu untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistem Gunung Ciremai secara optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami menilai pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus berpotensi merusak lingkungan dan sangat bertentangan dengan kaidah pemanfaatan lestari,” papar Kamallo.Kamallo menambahkan, upaya perusahaan yang memanfaatkan ketidaktahuan dengan melakukan pengkondisian beberapa pihak hanya memikirkan keuntungan semata tanpa peduli terhadap kemanan dan kelestarian kawasan TNGC sangat tidak dibenarkan. Menyadari bahwa dalam usaha pengkondisian tersebut sengaja ditampilkan data-data yang tidak mendasar bahkan cenderung menyesatkan. “Maka kami dari LSM AKAR menyatakan keberatan, tidak setuju dan menolak dengan keras keinginan perusahaan dengan mengondisikan kelompok masyarakat melakukan penyadapan di kawasan TNGC. Atas kondisi ini, kami mendesak Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem dan juga Kepala Balai TNGC serta Bupati Kuningan dan Majalengka agar tidak memberikan izin bagi beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan penyadapan getan pinus di kawasan TNGC,” tegas Kamallo.selain itu, pihaknya juga akan tetap menolak apapun hasil kajian Balai TNGC jika hasil akhirnya tetap memberikan akses kepada pihak manapun untuk melakukan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC. “Jika tetap membolehkan penyadapan pinus tetap terjadi, maka kami tegaskan akan berada di posisi melawan,” awbut Kamallo.Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Teguh Setiawan mengapresiasi kedatangan para aktivis lingkungan AKAR yang telah mengingatkan dan mengoreksi kebijakannya. “Alhamdulillah masih ada yang mengingatkan kami dan tidak membiarkan kami dalam mengambil keputusan sehingga akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan,” ujar Teguh.Terkait tuntutan dari para aktivis AKAR, Teguh mengatakan, rencana penyadapan pinus di kawasan TNGC bukan atas dasar inisiasi Balai Taman Nasional Gunung Ciremai melainkan berdasarkan proposal dari masyarakat sekitar kawasan yang masuk ke pihaknya. Namun demikian, Teguh menjelaskan, pihaknya belum mengakomodir proposal tersebut karena pertimbangan pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan TNGC bisa diterima dalam skema kemitraan konservasi di zona tradisional.“Sedangkan zona tradisionalnya sendiri belum ada. Nah, dalam hal ini BTNGC masih dalam posisi mengevaluasi aspirasi masyarakat sekitar kawasan tentang pemungutan HHBK ini,” ujarnya. (fik)