Alimudin: Dulu Saya Kadis, Ikut Mendengarkan

JANGGAL. Ketua DPD Partai NasDem Majalengka, Alimudin mempertanyakan rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka yang tidak dibacakan di rapat paripurna.
JANGGAL. Ketua DPD Partai NasDem Majalengka, Alimudin mempertanyakan rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka yang tidak dibacakan di rapat paripurna.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Majalengka, Alimudin mempertanyakan hasil voting, terkait rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka dari DPRD yang hanya disampaikan tapi tidak dibacakan.

“Aneh, kok tidak dibacakan. Saya baru tau ada voting semacam itu. Saya dulu kepala dinas, kalau diundang hadir mendengarkan laporan LKPJ itu karena dibacakan. Jadi tak sekedar nonton, tidak sekedar hadir,” ujar Alimudin, Kamis (7/4).

Alimudin yang mantan kepala Dinas Kesehatan Majalengka ini menambahkan, voting tersebut juga terlihat tidak mematuhi tata tertib terutama pasal 5 ayat 1 peraturan DPRD tentang tatib tahun 2018.

Baca Juga:DPUTR Segera Perbaiki Jalan RusakNuzul Rachdy: Rapat Diskors 3 Menit,  Meja Terbalik Dibereskan

“Kalau alasannya ini bulan Ramadan, peraturan tetap harus dilaksanakan. Itu aturannya,” ungkapnya.

Alimudin menjelaskan, ‎selain itu, ‎ada para camat yang diundang hadir dari 26 kecamatan, yang memang sengaja datang untuk mengetahui dan mendengarkan LKPJ tersebut. “Mereka hadir untuk mendengarkan, bukan sekedar duduk nonton,” tandasnya.

Sebelumnya, rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 tidak dibacakan oleh Ketua DPRD Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 5 April 2022.

Seharusnya, sesuai aturan yang ada, serta berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka itu selalu‎ dibacakan. Namun rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Majalengka Tahun 2021 di gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD itu hanya penyerahan rekomendasi tersebut.

Secara umum, biasanya rekomendasi LKPJ akan dibacakan oleh Ketua DPRD atau wakilnya di hadapan para peserta rapat. Salah satu dasar regulasi tentang pembacaan LKPJ yakni Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (TATIB) DPRD Majalengka.

Pasal 58 ayat 5 menyebutkan, bahwa, Keputusan DPRD kepada Bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa, sebagaimana rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana sekaligus mewakili fraksi Karya Demokrat dan Restorasi Pembangunan menyebut, sejatinya rekomendasi LKPJ itu dapat dibacakan. Hal itu memuat hal-hal yang sifatnya korektif terhadap pemerintah daerah. “Sehingga bisa jadi diketahui oleh publik,” ujar Asep.

Baca Juga:Harga Daging Naik, Harga Kebutuhan Lain Masih StabilPolisi Gelar Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 40 Adegan

Asep Eka menambahkan, sesuai tata tertib rapat paripurna, rekomendasi LKPJ bisa dibacakan kepada eksekutif.

0 Komentar