Anggota DPRD Mulai Goyang Eksekutif

PERDANA. Rapat paripurna DPRD Indramayu bersamaan dengan dibacakannya surat masuk usulan hak interpelasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan hak interpelasi, termasuk anggota lain dari fraksi yang sama.
PERDANA. Rapat paripurna DPRD Indramayu bersamaan dengan dibacakannya surat masuk usulan hak interpelasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan hak interpelasi, termasuk anggota lain dari fraksi yang sama.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Sebanyak 38 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan hak interpelasi kepada eksekutif. Usulan yang dibacakan dalam rapat paripurna pada Kamis (13/1) siang itu terkait sejumlah permasalahan di pemerintahan.

Usulan ini terbilang perdana, karena selama ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Indramayu. Dari informasi di lingkungan lembaga legislatif tersebut, usulan hak bertanya itu berkaitan dengan sejumlah permasalahan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yakni, pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu, dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). Juga terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan.

Baca Juga:Komisi IV Soroti Pekerja MigranKetua F-Kamis Menunggu Giliran Disidang

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, usulan hak interpelasi disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat.

Jumlah pengusulnya sebanyak 38 anggota DPRD dari sejumlah fraksi. Dari usulan itu selanjutnya akan diagendakan rapat paripurna untuk membahas disetujui atau tidak usulan.

“Teman-teman anggota DPRD Indramayu merespon masukan dan usulan dari masyarakat dengan mengajukan hak interpelasi kepada eksekutif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih, H Ruswa mengungkapkan, adanya usulan hak interpelasi itu merupakan hak bertanya dan menjadi kewajaran.

Terlebih lagi, kata dia, sangat jelas diatur oleh undang-undang. Adapun beberapa hal yang menjadi unsur munculnya usulan itu, diantaranya ada banyak informasi dan masukan dari masyarakat.

“Ada sejumlah kebijakan pemerintah daerah baik rotasi dan mutasi yang berdampak pada kepentingan orang banyak. Itu yang harus ditanyakan. Salah satu contoh adalah keterlambatan gaji PNS di bulan Januari 2022 akibat tidak adanya pejabat di posisi yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan gaji PNS,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, yaitu soal kebijakan efisiensi karyawan di lingkungan BUMD. Seperti di Perumdam Tirta Darma Ayu dan kebijakan bisnis di PD BWI.

Baca Juga:Bupati Berharap Pers Ikut Memperkuat Demokrasi LokalDukung Keberadaan TPAS di Lemahabang

Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur juga angkat bicara. Usulan hak interpelasi tersebut didasari atas respons masyarakat.

“Kami mendukung langkah anggota DPRD Indramayu untuk mengusulkan hak interpelasi. Fraksi PKB berharap hak interpelasi menjadi langkah politik untuk perbaikan dan kemajuan Indramayu ke depannya,” ujarnya.

0 Komentar