Bawa Motor Sambil Remas Pantat Cewek, Seorang Pemuda Majalengka Ditangkap

Bawa Motor Sambil Remas Pantat Cewek, Seorang Pemuda Majalengka Ditangkap
Pelaku remas pantat yang beraksi di Jalan Majalang-Rajagaluh ditangkap.
0 Komentar

Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Begal pantat di Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap polisi. Aksinya, sudah cukup meresahkan.

Begal pantat yang kerap beraksi di Jalan Raya Majalengka menuju Rajagaluh itu, dibekuk Satuan Unit PPA Reskrim Polres Majalengka.

Pelaku begal pantat itu ditangkap Polres Majalengka, setelah aksinya viral di media sosial usai menyasar korbannya.

Baca Juga:Kota Cirebon Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap MukaAzis Minta Rencana Program Harus Ditembuskan ke Forkopimda

Pelaku biasanya beraksi menggunakan tangan kiri dan sambil mengemudi sepeda motor.

Saat kejadian, pelaku menyasar seorang wanita yang sedang mengemudi sepeda motor sendirian.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial AH (21), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus dari pelaku adalah meraba dan meremas pantat korbannya.

Aksi itu, dilakukan sambil mengemudi sepeda motor, sementara tangan kirinya menyasar pantat korban.

Pada kejadian hari Jumat (11/3/2022), pelaku menyasar seorang korban yang menggunakan sepeda motor sendirian di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh.

Selain mengamankan Pelaku Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah helm.

Baca Juga:Gotas Ingatkan Kerja Dewan, Jangan Campuri Urusan TeknisWalikota Tunggu Situasi Adem, Surat Jawaban Pemprov Soal Affiati Belum Diteruskan ke DPRD

Kemudian satu unit sepeda motor vario warna hitam, 1 unit handphone real me, 1 buah jas hujan warna navy dan satu buah cat semprot warna merah candy.

Kapolres menyampaikan, dengan kejadian tersebut pelaku AH (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

Kapolres juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan tetap berhati-hati di jalan dan tidak melakukan perilaku-perilaku yang tidak terpuji.

Sebab, ancaman pidananya di atas 5 tahun alias tidak main-main.

Kapolres juga meminta bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk tindaklanjuti. (rdh)

0 Komentar