Bawaslu Beri Peringatan, Tebar Pesona “Yes”, Kampanye “No”

Bawaslu Beri Peringatan, Tebar Pesona "Yes", Kampanye "No"
Petugas Satpol PP saat menertibkan APS bacaleg yang dipasang bukan pada tempatnya, Bawaslu juga memberikan imbauan agar tidak ada unsur kampanye dalam APS karena belum waktunya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH
0 Komentar

KESAMBI – Tahapan Pemilu 2024Pemilu 2024 saat ini, masih ada pada tahapan panjang proses pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kota dan Kabupaten, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.

Meskipun baru sampai di penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU, namun para calon anggota legislatif (Caleg) yang masih bersifat sementara, sudah mulai tebar pesona melalui berbagai media.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, dimana saat ini memang belum masuk dalam tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada para caleg yang masih sementara ini, untuk tidak berkampanye.

Baca Juga:Goes to School, Bawaslu Beri Pemahaman Siswa Seputar KepemiluanTerungkap Saat Dialog dengan Peternak, Jokowi Ternyata Suka Bebek Goreng

Secara resmi, imbauan tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat tertanggal 29 Agustus 2023, dan sudah diteruskan kepada parpol peserta Pemilu 2024, serta pihak-pihak terkait, termasuk para caleg sementara.

Isi imbauan yang disampaikan, adalah penekanan, agar parpol tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada unsur kampanye, dalam setiap pelaksanaan aktivitas parpol dan para calegnya.

Selain itu, dalam hal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), parpop diimbau agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/ PM.00/ K1/ 07/ 2023, dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/ PL.01.6-SD/ 05/ 2023.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan, jangan dulu kampanye, karena belum masuk tahapannya,” demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah.

Karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, lanjut Devi, termasuk dalam hal pemasangan APS, parpol, serta para caleg sementara pun diminta untuk tidak memasukan unsur ajakan.

“Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial,” lanjut Devi.

Diharapkan, imbauan yang disampaikan Bawaslu ini, menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama oleh semua unsur terkait, semua saling mengerti dan mengikuti ketentuan yang ada.

Baca Juga:Di Cirebon, Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Sampai 5,17 PersenBicara Soal Pemilu 2024, Jokowi: Ojo Kesusu, Partai Masih Ngalor Ngidul

Terlebih untuk parpol, diharapkan untuk lebih memperhatikan para bacalegnya, sehingga parpol bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.

“Kita harapkan, ini (imbauan. Red) bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” kata Devi.

0 Komentar