RAKCER.ID – Bupati Cirebon mengeluh soal kewenangan pertambangan. Keluhan itu disampaikan Drs Imron MAg, menyikapi kegiatan eksploitasi pertambangan di Gunung Kuda Cirebon.
Menurut Bupati Imron, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa, meskipun sudah jelas-jelas kegiatan pertambangan di Gunung Kuda sudah diakui oleh pihak pengelolanya sendiri melanggar aturan.
Sehingga, kerap menimbulkan longsor akibat sistem penambangan yang dilakukan tidak dibenarkan. Yakni dengan melakukan under cutting atau pembobokan dari bawah. Tapi, daerah tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap pengelola.
Baca Juga:Bupati dan Wabup Cirebon Menyerah di Tangan Yosep, Padahal dengan Mata Tertutup, Bukti Pecatur Andalan Kabupaten Cirebon Tidak Kaleng-kalengSampah di Kabupaten Cirebon Sehari 1,25 Ton, Begini Cara DLH Menanganinya
Memang ada keinginan, agar daerah pun dilibatkan. Sehingga bisa memberikan tindakan tegas. Namun, keinginan itu belum mendapat tempat dari pemerintah pusat.
“Kita inginnya hal-hal yang ada sangkutannya dengan daerah, kita dilibatkan. Atau kalau perlu menjadi kewenangan penuh daerah,” kata Imron, Rabu (5/7/2023).
Karena selama ini, persoalan apapun di daerah, daerah lah yang lebih mengetahui dibandingkan provinsi.
“Kan kalau provinsi tidak selalu mengetahui apa yang ada di daerah. Ke depan, kami juga inginnya dilibatkan,” kata dia.
Sejauh ini tidak pernah. Kebetulan, lanjut Imron, dari segi administrasi, berkaitan dengan aktivitas penambangan menjadi ranah dari provinsi. “Daerah hanya ada tembusannya saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan, Pemkab Cirebon dari sisi regulasi tidak memiliki kewenangan dan kebijakan apapun, terkait eksploitasi penambangan di gunung kuda yang kerap menimbulkan insiden.
Kesannya tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan yang terjadi. Karena regulasi terkait penambangan bukan lagi menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga:Masih Garap Skripsi, Rizal Rahmandika Coba Peruntungan Jadi Caleg PAN, Ingin Benahi Kabupaten CirebonCURHAT YA! Pemerintah Kabupaten Cirebon Kekurangan Pegawai, Tiap Tahun Banyak yang Hilang
Melainkan ranahnya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Menurut Hilmy, kewenangan daerah sifatnya hanya melakukan sebatas pemantauan saja.
“Semua kewenangan dari mulai perizinan, action dan tindak lanjut termasuk pengawasannya itu dari provinsi,” ujarnya.
Pihaknya pun tak memungkiri penambangan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu, kerap menimbulkan longsornya sejumlah material di lokasi. Bahkan kerap menimbulkan korban. Baik luka hingga meninggal dunia.
Sehingga, dihadapkan dengan kondisi tersebut, membuat Pemkab Cirebon menjadi canggung. Karena akan menyalahi aturan jika dipaksakan turun tangan.