INDRAMAYU-Bupati Indramayu, Nina Agustina kembali mengingatkan para debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) nakal untuk segera membayar tunggakan kreditnya. Karena selain kewajiban, pinjaman dengan nominal fantastis yang sudah harus dikembalikan itu merupakan uang rakyat.
Berdasarkan dari rilis yang diterima Rakyat Cirebon pada Kamis (2/3/2023), Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit macet di BPR KR Indramayu.
Hal ini dikarenakan sejumlah debitur nakal yang menunggak kredit macet masih enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan sebagian dari para debitur malah dikabarkan pasang badan.
Baca Juga:DPRD Indramayu Tindak Lanjuti Pengunduran Diri Lucky Hakim ke KemendagriTim Monev Percepat 10 Program Unggulan Bupati Indramayu
Pernyataan Nina tersebut bukan tanpa alasan. Terutama kredit macet di BRP KR yang ditemukan angkanya mencapai sebesar Rp141 miliar.
“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah, red). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” tegasnya.
Adapun pengembalian kredit macet BPR KR Indramayu sejak dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina sampai saat ini baru sebesar Rp10 miliar. Angka itu masih jauh dari besarnya uang yang dikemplang ratusan debitur nakal.
Keseriusan Nina membongkar praktik korupsi BPR KR diperlihatkan dengan dibentuknya Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.
Satgas tersebut bertugas diantaranya adalah untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak, dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.
“Kami sangat serius menangani kredit macet ini. Sebab menyangkut keberlangsungan BUMD dan paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan,” ungkapnya.
Sementara itu, data update terbaru jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp141 miliar adalah sebanyak 201 orang. Kredit macet ini diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokok pinjamannya.
Baca Juga:Setelah Dipanggil DPRD, Terkuak Alasan Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wabup IndramayuDinsos Indramayu Diminta Segera Bantu Rumah Janda 71 Tahun yang Roboh
Kredit macet itu melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan. Bahkan diantaranya ada yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
“Pokoknya kalau untuk kepentingan rakyat, untuk masyarakat, saya tidak akan kendur. Saya akan terus pantau dan ikuti perkembangan BPR KR sambil menyusun upaya penyehatan dan penyelamatan,” imbuhnya. (tar)