Bupati Tidak Hadir Lagi, DPRD Kecewa

MEMAKLUMI. Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar Muhaemin memaklumi ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina pada rekomendasi LKPJ bupati tahun 2021.
MEMAKLUMI. Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar Muhaemin memaklumi ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina pada rekomendasi LKPJ bupati tahun 2021.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Meski molor sekitar 3,5 jam dari waktu yang dijadwalkan, DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya bisa menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun 2021, Rabu (20/4).

Salah satu anggota legislatif, Muhaemin menyatakan maklum atas ketidakhadiran Bupati Indramyu Nina Agustina. Namun, tetap menjadi catatan serius untuk perbaikan.

Menjelang akan ditutupnya rapat, Muhaemin menyampaikan hal yang bersifat mengingatkan pimpinan DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Desak Pemda Perhatikan Guru PAUDBK DPR RI Ajak Perguruan Tinggi Tingkatkan Kualitas Legislasi

Dalam rapat paripurna tersebut para wakil rakyat sangat mengharapkan kehadiran Bupati Indramayu, Nina Agustina, tidak diwakilkan.

“Saya menyampaikan yang sifatnya mengingatkan pimpinan dan seluruh jajaran eksekutif yang hadir terutama pak sekda. Sesuai jadwal yang ditetapkan banmus, dan menjadi harapan kita bupati mestinya hadir tetapi menjadi maklum,” ucapnya.

Namun, menurut politisi Partai Golkar ini kemakluman tersebut sudah sangat sering terjadi. Meski selalu dihadapkan dengan agenda kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, namun hal itu menjadi sesuatu yang serius.

“Kemakluman ini untuk yang kesekian kalinya. Namun kesibukan beliau, konon hari ini (kemarin, red)ada penghargaan atau kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Tapi ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Menurutnya, output LKPJ merupakan dari proses pembahasan berupa rekomendasi. Tetapi yang juga menjadi penting bagi pemerintah daerah, LKPJ 2021 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

Bahkan, pimpinan DPRD menegaskan agar rekomendasinya pijakan kegiatan yang dituangkan baik dalam RKPD maupun KUA PPAS di tahun berjalan, yaitu perubahan 2022 maupun 2023.

“Tidak hanya sekedar diserahkan lalu disimpan, tentu ini skala prioritas sesuai kemampuan anggaran. Jadi mohon diperhatikan secara serius, bicara rekomendasi ini dalam rangka perbaikan kedepan,” kata Muhaemin.

Baca Juga:Revitalisasi Kalimalang, Wisata Air Mirip Sungai Air Korsel Diresmikan, Ini Pesan Khusus Gubernur JabarBuktikan Janji Sulap Sungai Kalimalang Mirip Seoul Korsel, Ridwan Kamil : Alhamdulillah, Dua Tahun Kami Mengurus Covid-19

Melalui forum rapat paripurna, lanjutnya, rekomendasi LKPJ sebagai bagian untuk memotret progres report bupati.

Diantaranya dari sisi konteks pendapatan, subyek yang disampaikan dalam RPJMD 2021 sebagai visi misi bupati di tahun terakhir ingin mencapai Rp1 triliun, tapi pendapatan tidak lebih dari Rp500 miliar, bahkan kurang. “Ini menjadi catatan yang penting,” ujarnya.

Lalu dalam konteks pemerintahan, ia mengingatkan untuk melihat ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur administrasi pemerintahan.

0 Komentar