Cabut Perbup Pilwu Tak Ada Urgensinya

perbup pilwu
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST menilai tidak ada urgensinya mencabut Perbup Pilwu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Sebelumnya, pemerintah daerah didesak, segera mencabut peraturan bupati (Perbup) terkait tahapan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak. Dinilai berisiko. Menimbulkan gejolak masyarakat jika dibiarkan tidak segera dicabut.

Itu disampaikan pakar hukum tata negara Dr Iis Krisnandar SH Cn. Menurutnya, berkaca pada perkembangan revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, dijadwalkan Selasa (11/7) diparipurnakan. Prediksinya proses penetapan UU tersebut sebelum masuk tahun 2024.

Paripurna itu, kata Iis, menetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dan sebagai hak inisiatif DPR. Kemudian DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR RI.

Baca Juga:Tiga Putra Daerah Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas U-17Perputaran Omset Event Karya Kreatif Jawa Barat dan PKJB Tembus Rp2,5 Miliar

“Kelihatannya sebelum tahun 2024, undang-undang ini akan disahkan. Nah untuk Kabupaten Cirebon berdasarkan informasi bahwa periodisasi baru yang saat ini sedang atau telah ditetapkan tahapan Pilwunya, itu periodisasinya akhir masa jabatan pada tanggal 30 Desember 2023,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di google news. (zen)

0 Komentar