Cabut Perbup Pilwu Tak Ada Urgensinya

perbup pilwu
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST menilai tidak ada urgensinya mencabut Perbup Pilwu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Dinamika penyelenggaraan Pilwu serentak cukup menarik. Setelah muncul desakan agar Pemkab segera mencabut SK Bupati tentang Perbup Pilwu, DPRD pun turut menyoroti.

Itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST. Ia menilai mencabut SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) tidak ada urgensinya. Seperti yang telah disampaikan praktisi hukum dan tata negara, Iis Krisnandar.

Menurut Opang–sapaan untuknya, Iis Krisnandar, jangan membuat masyarakat resah. Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.

Baca Juga:Tiga Putra Daerah Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas U-17Perputaran Omset Event Karya Kreatif Jawa Barat dan PKJB Tembus Rp2,5 Miliar

“Kalau orang cerdas itu acuannya adalah undang-undang yang berlaku sekarang. Katanya Pak Iis itu doktor, mantan birokrat. Masa berpatokan sama aturan yang belum pasti. Cerdasnya di mana dia?” tegas Opang, Selasa (11/7).

Artinya, lanjut dia, tahapan pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan. Karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.

“Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati itu. Karena perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, enggak boleh itu dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti,” kata Opang.

Menurutnya, kenapa Perbup tentang tahapan pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku. “Salahnya di mana? Enggak ada yang salah. Jadi maksud saya, orang sekelas Iis Krisnandar nih enggak boleh bikin masyarakat resah,” ungkap Opang.

Ia juga menegaskan, kalau yang bersangkutan merasa praktisi hukum, harusnya berpatokan pada hal-hal yang pasti. “(statement Iis Krisnandar, red) itu bikin resah namanya. Berpatokan pada hal yang belum pasti. Enggak boleh berpatokan ke hal yang belum pasti. Ini model-model kayak begitu bisa ngerusak tatanan pemerintah,” katanya.

Pada prinsipnya, tegas Opang, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terkait rencana pilwu serentak di daerahnya tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.

0 Komentar