Cara Mudah Membuat NPWP Online, Beginilah Caranya!

Cara Mudah Membuat NPWP Online, Beginilah Caranya!
Inilah cara cepat dan mudah untuk membuat NPWP online. Foto: Pinterest
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Sebagai warga Negara Indonesia, mungkin anda tidak jarang mendengar tentang NPWP. Namun, apakah anda sudah tahu apa itu NPWP? adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat dengan NPWP.

Dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.

Baca Juga:6 Langkah Proses Laundry Kiloan yang Benar dan Tepat!Pengaruh Perkembangan Fashion di Kalangan Remaja yang Bisa Mengubah Gaya Hidup!

NPWP juga menjadi persayaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat usaha izin perdagangan, dan lain sebagainya.

Membuat NPWP Online Jauh Lebih Mudah Dilakukan Daripada Membuat NPWP Offline

Kini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online. Dan cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat secara offline.

Membuat NPWP sekarang sudah tidak sulit seperti sebelumnya. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan cukup dirumah saja anda sudah bisa membuat NPWP dengan mudah.

Lantas, bagaimanakah cara membuat NPWP online?  Yuk, simak cara-caranya dibawah ini :

Tahapan yang Harus Dilakukan dalam Membuat NPWP Online.

Dalam cara membuat NPWP online, terdapat tahapan yang harus anda penuhi dan perhatikan supaya membuat NPWP online dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesalahan.

Dan inilah tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online, kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/ login.
  2. Klik tombol “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP.
  4. Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
  5. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP.
  6. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
0 Komentar