Begini Persayaratan dan Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Terlanjur Sudah Dibeli

Begini Persayaratan dan Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Terlanjur Sudah Dibeli
Cara mudah mengubah jadwal kereta api yang sudah di beli FOTO: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api Online Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi KAI Access Sebagai Berikut :

  1. Buka aplikasi KAI Access.
  2. Pada menu Tiket, pilih kode booking tiket perjalanan kereta. yang akan diubah jadwal (reschedule).
  3. Pada halaman tersebut, klik tombol “Ubah Jadwal” (reschedule).
  4. Pilih nama penumpang yang akan melakukan perubahan jadwal perjalanan kereta.
  5. Baca dan centang Syarat & Ketentuan kemudian “Lanjutkan”.
  6. Pada halaman Pesan Tiket, pilih stasiun asal, tujuan dan tanggal keberangkatan kereta. Kemudian Klik tombol “Cari Tiket”.
  7. Pilih jadwal kereta baru sesuai dengan jam keberangkatan yang Anda inginkan.
  8. Pada halaman konfirmasi pemesanan, pastikan kembali jadwal yang baru telah sesuai dengan yang Anda pilih pada tahap sebelumnya.
  9. Baca dan centang Syarat & Ketentuan, Lanjutkan proses ubah jadwal.
  10. Klik pembayaran kemudian pilih metode pembayaran yang Anda inginkan Lanjut proses “Bayar”.
  11. Selamat proses ubah jadwal perjalanan telah berhasil.
  12. Segera lakukan pembayaran.

Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api Offline di Stasiun :

Selain secara online, cara ubah jadwal tiket kereta api juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung stasiun kereta api yang melayani pengajuan reschedule, berikut langkah-langkahnya:

  1. Reschedule tiket kereta dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani pemesanan tiket.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir pembatalan yang di sediakan di loket stasiun.
  3. Membawa identitas asli dan fotokopi identitas.
  4. Sampaikan permohonan reschedule tiket kepada ticketing officer (petugas loket).

Demikian informasi mengenai cara ubah jadwal kereta api yang sudah dibeli. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.(*)

Simak berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar