CPPD akan Disalurkan, Tunggu Hasil Uji Laboratorium

PERSIAPAN. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad, memperlihatkan catatan hasil rapat dengan jajarannya terkait rencana penyaluran CPPD.
PERSIAPAN. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad, memperlihatkan catatan hasil rapat dengan jajarannya terkait rencana penyaluran CPPD.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bakal disalurkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan. Namun, rencana penyaluran tersebut terkendala.

Pasalnya masih terbentur status CPPD yang masih menjadi barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad MSi mengatakan, jumlah CPPD yang saat ini menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 86 ton.

Baca Juga:Polres Ciko Turut Genjot Vaksinasi BoosterPengusaha Muda Cirebon Beri Dukungan untuk Cak Imin 

Karena itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejari agar CPPD tersebut bisa disalurkan. “Karena kalau sampai terlalu lama disimpan juga kami khawatir menjadi tidak layak konsumsi,” ujar Abraham, kemarin.

Menurut Abraham, CPPD yang akan disalurkan tersebut tidak boleh lebih dari waktu 6 sampai 8 bulan di gudang penyimpanan. Sementara CPPD yang ada saat ini, sudah tersimpan lebih dari waktu yang ditentukan yakni hampir satu tahun.

“Makanya kita koordinasi dengan Kejaksaan, kalau masih layak harus bagaimana dan kalau tidak layak harus bagaimana,” ucapnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, lanjut dia, pihaknya kemudian diperkenankan untuk melakukan uji laboratorium dengan mengirim sampel CPPD ke Laboratorium Saraswati di Bogor. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut.

Jika hasil uji laboratorium ternyata memang masih layak konsumsi, maka pihaknya bakal segera mendistribusikannya sesuai petunjuk dari Kejaksaan.

“Nanti kita tunggu hasilnya, kalau layak kita upayakan segera didistribusikan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan, kalau tidak layak maka harus ada opsi lain,” jelasnya.

Namun jika kondisi CPPD tidak layak, imbuh Abraham, maka pihaknya akan berkirim surat ke BKAD untuk meminta dilakukan penghapusan aset. Sehingga secara aspek legal tidak ada persoalan dikemudian hari. Ia berharap agar hasil uji laboratoium yang dilakukan tersebut barangnya masih bagus dan layak konsumsi sehingga bisa segera diproses untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (zen)

0 Komentar