Cristiano Ronaldo Digugat di Amerika Serikat Gegara Promosi Perusahaan Kripto, Jumlah Gugatannya Mencapai Rp 15 Triliun

Cristiano Ronaldo Digugat
Cristiano Ronaldo Digugat di Amerika Serikat Gegara Promosikan Perusahaan Kripto dan Jumlah Gugatannya Mencapai Rp 15 Triliun. FOTO: twitter.com/Cristiano/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Cristiano Ronaldo digugat pada gugatan class action di Amerika Serikat yang berasal dari kerja sama bintang Al Nassr dengan Binance, sebuah perusahaan pertukaran mata uang kripto.

Para penggugat menyatakan bahwa dukungan Ronaldo terhadap Binance mengakibatkan mereka melakukan investasi yang mengalami kerugian.

Menurut laporan dari BBC, mereka menuntut ganti rugi sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,4 triliun. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Selatan Florida di Miami.

Baca Juga:Xiaomi Rilis Xiaomi Redmi 13C di Hari yang Sama dengan iQoo 12 5G, Pilih Mana Kalian?Google Rilis Daftar Game Android Terbaik 2023 di Google Play Best of 2023: Pemenangnya Game Baru!

Kronologi Cristiano Ronaldo Digugat di Amerika Serikat

Pada November 2022, Binance meluncurkan koleksi token non-fungible (NFT) pertama dengan nama “CR7” dalam kerjasama dengan Ronaldo. Ronaldo menyatakan bahwa peluncuran ini akan memberikan penghargaan kepada para penggemarnya.

“NFT” sendiri merupakan aset virtual yang dapat diperdagangkan tetapi tidak memiliki bentuk fisik atau digital. Biasanya, NFT digunakan untuk menunjukkan kepemilikan atas aset digital.

Koleksi “CR7” merujuk pada inisial dan nomor punggung ikonik Ronaldo. Pemain bintang Timnas Portugal ini juga menggunakan “CR7” sebagai bagian dari berbagai merek dagang pribadinya.

Saat pertama kali diluncurkan pada November 2022, NFT termurah dari koleksi “CR7” dijual dengan harga USD 77 atau sekitar Rp 1,1 juta. Namun, setahun kemudian harganya turun drastis menjadi USD 1 atau sekitar Rp 15,487.

Penggugat yang membuat Cristiano Ronaldo digugat itu menghubungkan penurunan nilai tersebut dengan keterlibatan Ronaldo dan mengklaim bahwa hal tersebut telah menyebabkan kerugian dalam investasi, yang berdampak pada kerugian yang melampaui Rp 15,4 triliun.

Gugatan ini menyatakan bahwa Ronaldo tidak hanya melakukan promosi, tetapi juga turut serta secara aktif dalam penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar bersama-sama dengan Binance. Saat ini, Ronaldo belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.

Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar