Daerah Pemilihan Tetap 6, Alokasi Kursi di 2 Dapil Berubah

daerah pemilihan
TAHAPAN. KPU Indramayu mengikuti agenda tahapan Pemilu 2024. Daerah Pemilihan tetap 6 enam dapil. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU RI. Jumlahnya tetap enam dapil. Namun, ada dua dapil yang alokasi kursinya mengalami perubahan.
Penetapan dapil tersebut tanggal 6 Februari 2023 yang tertuang dalam PKPU No: 6/2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara Fahmi Labib mengatakan, jumlah dapil di Indramayu tetap enam dapil dengan jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 50 kursi. Formasi kecamatan juga tidak mengalami perubahan di setiap dapilnya.
Dapil Indramayu satu dengan formasi tujuh kecamatan. Meliputi, Arahan, Balongan, Cantigi, Indramayu, Lohbener, Pasekan, dan Sindang.
Dapil Indramayu dua ada empat kecamatan. Yakni, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Krangkeng. Dapil Indramayu tiga formasinya tujuh kecamatan. Yaitu, Bangodua, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang, Tukdana, dan Widasari.
Berikutnya Daerah Pemilihan Indramayu empat ada empat kecamatan. Meliputi Cikedung, Lelea, Losarang, dan Terisi. Dapil Indramayu lima terdapat empat kecamatan.
Meliputi Bongas, Gabuswetan, Kandanghaur, dan Kroya. Serta Dapil Indramayu enam ada lima kecamatan. Yakni, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Patrol, dan Sukra.
“KPU RI mungkin mempertimbangkan unsur kesinambungan. Artinya, dapil yang digunakan pada pada Pemilu 2024 nanti menggunakan formasi dapil Pemilu 2019. Sehingga Indramayu masih menggunakan dapil komposisi dengan jumlah kecamatan yang lama. Namun, jumlah kursinya berubah,” jelas Fahmi Labib kepada Rakyat Cirebon, Minggu (12/2/2023).
Perubahan itu, lanjutnya, karena komposisi masing-masing dapil ada yang berubah karena Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
DAK2 tersebut diterbitkan Kemendagri melalui Disdukcapil lalu divalidasi oleh pihaknya untuk dialokasikan data yang terbaru terkait dengan jumlah penduduk.
Karena data baru itu yang dimasukan, maka komposisi dapil ada yang berubah. Yakni, Dapil dua bertambah satu kursi, dari tujuh kursi menjadi delapan kursi. Serta Dapil enam berkurang satu kursi, dari sepuluh kursi menjadi sembilan kursi.

0 Komentar