Daftar Caleg, Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mundur

kepala desa
HARUS MUNDUR. KPU Kuningan sebut kepala desa dan aparatur desa yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif harus mundur terlebih dahulu. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan diramaikan para kepala desa dan aparat Desa di Kabupaten Kuningan, yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik.

Para kepala desa wajib menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang, jika ingin mamju sebagai caleg.

Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Maman Sulaeman mengatakan, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala desa atau aparat desa wajib mundur saat mendaftar caleg.

Baca Juga:KPI Balongan Dukung Pengembangan Desa Wisata SindangKPU Indramayu Ingatkan Parpol Kirim Surat Resmi, Baru PKS yang Ajukan Bacaleg dengan Berkas Lengkap

“Kalau mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari instansi berwenang, kami di KPU berhak menolak pendaftarannya sebagai caleg,” ujar Maman.

“Ini merupakan perintah PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD kabnupaten dan kota,” sambung Maman.

Maman menegaskan bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN.

Kepala Desa Mundur Diatur di PKPU 10/2023

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain, juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

Dia mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran caleg,” tegasnya.

Ditambahkan Maman, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentiannya paling lambat sampai batas masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

“Jika sampai masa akhir pencermatan yakni tanggal 3 Oktober 2023 belum diserahkan kepada KPU, parpol tidak dapat lagi mengajukan pengganti calon,” tambahnya. (ale)

0 Komentar