Dasar Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa
Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Foto/Pinterest
0 Komentar

Penjelasan tentang keringanan Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa  selaras dengan ayat al-Qur’an:

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ

“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya (QS. Albaqarah ayat 233).”

Namun, bagaimana Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa, merawat, dan melahirkan akan tetap diharuskah mengqadhanya setelah menerima dan kondisikan telah pulih, atau dibutuhkan membayar fidyah sebagai ganti karena tidak berpuasa.

Baca Juga:Prediksi Kiamat Smartphone? Akankah Ada Penggantinya?Manfaat Air Putih Bagi Wajah, Ternyata Bisa Bikin Glowing Jika Minum Secara Intens

Secara umum, keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad). (*)

0 Komentar