Dasar Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa
Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Foto/Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID- Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa merupakan salah satu ibadah yang identik dengan berpantang, seperti halnya untuk niat, berucap, dan atau melakukan perbuatan yang merupakan pantangan demi mencapai kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terpresentasikan dalam diri manusia.

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa mengingt kehamilan merupakan kondisi khusus yang hanya dihadapi dan menjadi ujian tersendiri bagi seorang perempuan. Banyak hal yang mengalami perubahan selama kehamilan berlangsung, baik dari psikis maupun fisik.

Agama islam merupakan agama yang tidak memberatkan pengikutnya hal ini terlihat jelas dalam Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa yang terdapat keringanan untuk memerintahkan seorang  perempuan yang tidak diharuskan berpuasa seperti halnya perempuan hamil, perempuan menyusui, perempuan yang haid, dan para perempuan yang berada dalam masa nifas. Periode aman berpuasa bagi perempuan hamil pada trisemester 1 dan 2 (di 4-6 bulan).

Baca Juga:Prediksi Kiamat Smartphone? Akankah Ada Penggantinya?Manfaat Air Putih Bagi Wajah, Ternyata Bisa Bikin Glowing Jika Minum Secara Intens

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa akan kehilangan Zat-zat yang diperlukan pada ibu hamil seperti  protein, karbohidrat, zat lemak, mineral atau bermacam-macam garam, terutama kalsium, fosfor, dan zat besi (Fe), vitamin dan air.

Kekurangan nutrisi pada ibu hamil dan menyusui akan berdampak pada  berbagai gangguan kesehatan seperti anemia, abortus pada ibu hamil, partus prematurus, inertia uteri, perdarahan pasca persalinan, sepsis puerperalis, dan lain-lain.

Sedangkan makan berlebihan pada ibu hamil dianggap untuk 2 orang, ibu dan janin, dapat menyebabkan komplikasi seperti gemuk, pre-eklamsia, janin besar, dan sebagainya.

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa

Di bulan Ramadan yang mewajibkan seluruh umat Muslim berpuasa, Perempuan hamil atau menyusui termasuk kelompok yang memiliki udzur. Bagi perempuan hami dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam” (kehawatiran ibu hamil dan menyusui ketika puasa).

Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa tergantung pada kesehatannya saat menjalankan puasa serta ada izin dan pengawasan dari dokter. Maka dari itu dalam hukum islam yang mengatur akan hal tersebut tidak mewajibkan seorang ibu hamil dan menyusui untuk berpuasa.

0 Komentar